Dengan wajah ditutupi sebo, pengedar sabu, Rika Yuli Afrianto (23), menjalani pemeriksaan di Mapolres Agam, kemarin. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi.
AGAM, METRO–Jajaran Satresnarkoba Polres Agam meringkus pengedar sabu, Rika Yuli Afrianto (23), warga Padang Koto Gadang, Kenagarian Salarehaia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Paket sabu yang disimpan dalam kantong celana, membuat pelaku tidak bisa berkutik ketika polisi menggelandangnya ke Mapolres, Sabtu (26/11) pukul 01.00 dinihari WIB.
”Pelaku sudah menjadi taeget operasi petugas Satresnarkoba. Dia diringkus di dalam warung. Paket sabu senilai Rp200 ribu berhasil dijadikan barang bukti,” ungkap Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi, Senin (28/11).
Meski sudah menemukan bukti paket sabu, pelaku langsung dibawa ke rumahnya. Polisi menemukan timbangan digital, alat isap bong, uang Rp350 ribu hasil penjualan sabu, dan lainnya.
“Pelaku akan dikenakan pasal 112, 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukum 4 sampai 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Dodi. (p)