Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Mantan Dirut RSUD Padang Dituntut 8,5 Tahun

Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:03 WIB

PADANG, METRO
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Rasidin Padang dr Artati Suryani menangis meneteskan air mata, saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Pengadilan Negeri Padang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Anak Aia, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Jumat (10/7).

Artati Suryani dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) kurungan penjara atas dugaan korupsi, terhadap pengadaan alat kesehatan (alkes) RSU Rasidin Padang.

”Dengan ini, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Denda Rp500 juta, dan subsider tiga bulan,” kata JPU Awilda dan Budi Prihalda saat membacakan amar tuntutan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dan subsider tiga bulan.

JPU beralasan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI nomor 31, tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

”Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang,” sebut JPU.

Dalam sidang tersebut, tak hanya terdakwa Artati yang dituntut oleh JPU. Namun tiga terdakwa lainnya yakninya Iskandar Hamzah, Ferry Oktaviano, dan Saiful Palantjui, juga dituntut sama 8 tahun 6 bulan penjara. Hanya saja yang membedakannya, pada uang pengganti. Untuk terdakwa Ferry Oktaviano, membayar uang pengganti Rp 221 juta dan subsider tiga bulan.

Sementara terdakwa, Saiful Palantjui, diwajibkan membayar uang pengganti Rp187 juta dan subsider tiga bulan penjara. Dan terdakwa Iskandar Hamzah, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 187 juta. Hanya saja terdakwa Iskandar Hamzah, tidak dikenakan membayar uang pengganti. Pasalnya, terdakwa telah membayar uang penggantinya.

Namun terdakwa, dr Artati yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki,bersama terdakwa lainnya dan PH terdakwa mengajukan nota keberatan (pleidoi) atas tuntutan tersebut. Namun PH terdakwa, meminta waktu kepada majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Fauzi Isra didampingi Emria Fitriani dan Elisya Florence, memberikan waktu dua Minggu.

Dalam dakwaan sebelumya disebutkan, terdakwa Artati melakukan kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes), di RSUD Rasidin 2013. Saat terdakwa juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengadaan tersebut, terdakwa menyusun semua kegiatan alkes tersebut dan hingga pada akhirnya kegiatan itu disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Selain itu, kegiatan pengadaan alkes juga diketahui oleh, Fauzi Bahar selaku Wali Kota Padang. Setelah itu, terdakwa menghubungi Iswandi Ilyas (DPO, red) yang merupakan penyuplai alkes RSUD Rasidin Padang.

Tak hanya Iswandi Ilyas, dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa perusahan lain yang melakukan kerja sama. Yakninya Ferry Oktaviano, selaku Dirut PT Syifa Medical Prima. Iskandar Hamzah, selaku Dirut Cahaya Rama Pratama, Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa. Di mana semua nama tersebut merupakan berkas terpisah dalam kasus yang sama.

Pada saat kegiatan tersebut berjalan ternyata, pengadaan alkes tidak sesuai. Hal ini berdasarkan penghitungan ahli kesehatan. Sehingganya terdapat selisih harga pembayaran dan mengakibatkan menimbulkan kerugian negara sebesar, Rp 5.079.998.312.11.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya Iskandar Hamzah, Ferry Oktaviano, Saiful Palantjui, Iswandi Ilyas dan Ahmad Cecep.

Dari pantauan POSMETRO, usai persidangan terdakwa Artati Suryani tampak sendu dan memeluk kedua anaknya yang mengantarkannya ke mobil tahanan Kejari Padang yang diiringi tiga terdakwa lainnya untuk menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:46 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Mantan Dirut RSUD Padang Dituntut 8,5 Tahun

Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:03 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA
BERITA UTAMA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025