PADANG, METRO
Terdakwa pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur bernisial LS, divonis dua bulan pidana penjara dengan masa percobaan lima bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA. Kamis (9/7).
Sidang dengan Hakim Ketua Lifiana Tanjung beranggotakan Suratni dan Asni Meriyenti menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
“Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana penjara selama dua bulan. Dengan ketentuan, pidana itu tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan kembali perbuatan tersebut sebelum lewat masa percobaan lima bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Lifiana.
Ia menambahkan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melukai korban berinisial ARA. Selain itu, belum ada perdamaian dan permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta terdakwa telah bekerja sebagai abdi negara yang cukup lama dan mengakui perbuatan,” sebutnya.
Menanggapi vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Yuli Silda mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa LS, yakni Desmon Ramadhan Cs. Selanjutnya, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu dan menutup persidangan.
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa LS, Desmon Ramadhan mengakui kliennya dinyatakan terbukti bersalah. Menurutnya, putusan tersebut ada sedikit yang kurang begitu pas, namun apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, pihaknya akan melakukan musyawarah kembali.
Di luar persidangan, PH Korban, Poniman Agusta, menyampaikan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Padang Kelas IA. Namun menurutnya, putusan itu terlalu ringan untuk perkara kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.
“Kami minta kepada penuntut umum untuk melakukan upaya hukum banding. Sebab ini menyangkut kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur,” kata Poniman.
Perkara ini adalah perkara dugaan kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa LS, yang tidak lain merupakan adik kandung dari nenek korban ARA, pada sekitar 20 April 2018 lalu. Atas tindakan tersebut, terdakwa dilaporkan oleh ayah korban AE ke Polresta Padang.
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Sumbar, ditemukan lebam kehijauan pada bahu kiri korban berukuran 3,5 x 3,5 centimeter, lebam pada paha kanan korban berukuran 2 x 2 centimeter dengan jarak dari lutut ke atas 14 centimeter.
Terdakwa LS didakwa oleh JPU Kejari Padang dengan dua dakwaan alternatif yakni Pasal 44 dan 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat sidang tuntutan, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Padang dengan tuntutan tiga bulan pidana dengan masa percobaan lima bulan. Atas kondisi tersebut, korban ARA mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Viral video surat terbuka itu dibacakannya berdurasi 2 menit 44 detik di media sosial. Di dalam video bocah perempuan yang diketahui berinisial ARA tersebut menceritakan bahwa ibunya telah meninggal dunia.
Untuk itu, dia memohon keadilan hukum dari Presiden Joko Widodo kepada dia dan adiknya, lantaran mengalami penganiayaan berupa kekerasan fisik hingga psikis dari keluarga ibunya.
ARA menyampaikan, tindakan penganiayaan yang dialami selama tiga tahun itu, berupa kekerasan fisik seperti dipukul, ditinju, dicubit, bahkan pernah dihukum berdiri dari pukul 10 malam sampai pukul 3 dinihari, hanya karena persoalan terlambat pulang mengaji.
“Kepala saya juga pernah dibenturkan ke dinding hingga saya pingsan dan dia (pelaku, red) membiarkan saya begitu saja. Adik saya yang mengobati saya,” katanya dalam video tersebut.
Sedangkan, tindakan dugaan penganiayaan juga dialami oleh adiknya sejak masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK). Bahkan, dia juga juga pernah dipaksa dan diancam untuk membuat surat damai dan video agar keluarga ibunya tidak berurusan lagi dengan pihak kepolisian.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Ibu Puan Maharani untuk memberikan keadilan dan penanganan hukum untuk pelaku penganiayaan anak dibawah umur, dan rasa keadilan kepada saya dan adik saya. Semoga bapak presiden selalu memperhatikan anak-anak dibawah umur yang dianiaya oleh orang dewasa,” pungkasnya. (cr1)





