Sabu milik dua pengedar di di salah satu rumah kawasan Parak Jambu Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Kamis malam (24/11).
PADANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang berhasil membekuk dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba setelah melakukan penggerebekan di salah satu rumah kawasan Parak Jambu Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Kamis malam (24/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat digerebek, kedua pelaku, Sandra Putra (30) dan Juni Riko Syahputra (35) sempat berusaha kabur melakui jendela rumahnya, namun petugas yang telah mengepung rumah itu, berhasil meringkus kedua pelaku. Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti sebanyak 12 paket kecil sabu siap edar senilai Rp3,9 juta bersama alat isap narkoba.
Dari keterangan pihak kepolisian, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba selama satu minggu terhadap kedua pelaku. Aktivitas pelaku yang sudah sering bertransaksi narkoba sudah meresahkan masyarakat.
Untuk memastikan kedua pelaku memiliki dan menyimpan narkoba, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Beberapa hari mengintai, petugas mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di rumah.
”Sebelum melakukan penangkapan, tim terlebih dahulu menyebar untuk mengepung kediaman pelaku. Setelah dirasa aman, perugas langsung menggerebek rumah pelaku. Alhasil, kedua pelaku yang sedang asik meracik sabu yang akan dijual, kocar kacir atas kedatangan polisi, dan mencoba kabur,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Daeng Rahman, Jumat (25/11).
Namun, polisi yang tak ingin buruannya kabur, dengan sigap meringkus pelaku. Setelah kedua pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat. Alhasil, petugas menemukan barang bukti belasan paket sabu siap edar bersama alat hisapnya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Azi melalui Kasat Narkoba, Kompol Daeng Rahman mengatakan setelah menemukan barang bukti tersebut, pihaknya langsung menggiring pelaku ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus.
”Kita lakukan interogasi untuk mengembangkan kasus, namun keduanya masih bungkam perihal asal barang haram tersebut. Namun, pihaknya akan terus mengorek keterangan dari kedua pelaku untuk mengungkap jaringannya,” kata Daeng.
Daeng menegaskan, saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan tambahan. Kedua pelaku akan diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman. (rg)