MENTAWAI, METRO
Untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, 9 Desember 2020 mendatang di masa New Normal, Komisioner KPUD Mentawai beserta jajaran melakukan rapid test dan Swab PCR di aula Kantor Dinas Perhubungan Mentawai, Senin (6/7).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kabupaten Mentawai Lahmuddin Siregar menerangkan, komisioner KPU Mentawai melakukan pemeriksaan test awab PCR dan rapid test untuk menerapkan protokol kesehatan di era new normal dalam pelaksanaan tahapan tahapan Pilkada 2020. “Pelaksanaan test Swab PCR dan Rapid test dilakukan agar memastikan Komisioner KPU dan jajaran tidak terjangkit atau tidak terpapar Covid-19,” sebut Jubir Penanganan Covid- 19 Lahmuddin.
Dikatakan Lahmuddin, ini dilakukan untuk upaya menjaga diri atau melindungi orang lain, Sementara untuk melakukan rapid test maupun Swab PCR untuk penyelenggara Pilkada di kecamatan sudah boleh dilakukan seperti di Puskesmas Sikakap, Siberut, Muara Sikabaluan, Mappadegat, Sioban dan RSUD Mentawai.
“Tim kesehatan penanganan Covid-19 di RSUD Mentawai dan Puskesmas sudah kita tugaskan tenaga tenaga.medis yang sudah terlatih untuk pengambilan sampel Rapid test maupun sampel Swab PCR,” ujar Lahmuddin.
Ketua KPU Mentawai Eki Butman mengtaakan, komisioner KPU melakukan test Swab PCR sebanyak 24 orang ‘ terdiri dari 5 orang komisioner, 19 orang staff, uji Swab ini kami lakukan sebagai ketaatan atau kepatutan kami sebagai penyelenggara dalam mengikuti tahapan-tahapan Pilgub tahun 2020.
“Dimana tahapan Pilgub Sumatera Barat mewajibkan kepada penyelenggara untuk mengikuti protokol kesehatan, salah satunya prokes tersebut adalah melakukan Rapid test atau Swab PCR,” ucap Eki Butman, Senin (6/7).
Ia menambahkan, sekira satu minggu lagi akan mengadakan rapid test yang di fasilitasi Pemkab kepulauan Mentawai sebanyak 260 untuk tenaga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan diturunkan melaksanakan pemutakhiran data pemilih dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap desanya.
Sementara, bagi penyelenggara Pilgub demi terwujudnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sesuai protokol kesehatan Era New Normal, bagi penyelenggara belum melakukan rafid test dan Swab PCR tidak akan diturunkan kelapangan melaksanakan tahapan tahapan Pilgub 2020 atau di PAW sesuai surat Edaran KPU RI Nomor 20 tahun 2020. (s)