PADANG, METRO
Sidang agenda tuntutan kasus dugaan perusakan kantor Golkar, yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung, Arrival Boy, yang juga Pimpinan Cabang Kabupaten Sijunjung, batal digelar. Pasalnya, penundaan sidang yang seharusnya pembacaan tuntutan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat dibacakan.
“Belum bisa dibacakan majelis, karena tuntutan belum siap disusun, sehingga kami meminta waktu satu minggu,” kata JPU Pitria Erwina, kepada Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Selasa (7/7).
Menanggapi hal tersebut, majelis, hakim yang diketua sidang Ade Zulfiana Sari didampingi Khairuddin dan Emria Fitriani, memberikan waktu kepada JPU satu minggu untuk menyusun tuntutan. “Baiklah sidang ini, kita tunda dan dilanjutkan lagi pada pekan depan, dengan agenda tuntutan,” ujar Erwina.
Usai sidang, terdakwa yang saat itu yang tengah mengenakan kaca mata dan masker, langsung ke luar dari ruang sidang, dengan didampingi ajudannya.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah disidangkan di PN Kelas I A Padang. Dimana pada saat itu yang menjadi terdakwanya adalah Hartani dan Haliman Hamid. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis oleh, majelis hakim PN Kelas IA Padang, dengan hukuman masing-masing tiga bulan kurungan. Namun pada saat itu, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir.
Dalam berita sebelumnya, bahwa pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Di mana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (cr1)





