Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Palsukan Tanda Tangan, Yanti Yosefa Dituntut 6 Bulan Penjara

Redaksi
Jumat, 03 Juli 2020 | 15:12 WIB

PADANG, METRO
Yanti Yosefa (48) yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan tangan kakak kandung untuk mengurus sertifikat tanah kaum dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (2/7).

Tuntutan enam bulan penjara tersebut dibacakan JPU Kejari Padang Irawati di hadapan Majelis Hakim membacakan amar tuntutannya. Dijelaskan Irawati, dengan digunakannya satu buah surat pernyataan persetujuan kaum tertanggal 12 Januari-Februari 2004 oleh terdakwa untuk syarat pengurusan sertifikat tanah kaum milik ibu kandung terdakwa, sehingga terbit satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1442 atas nama terdakwa Yanti Yosefa.

“Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik atas nama terdakwa tersebut, menimbulkan kerugian bagi saksi sekaligus ibu kandung terdakwa yakni Hj Irnimi dan anggota kaum lain senilai Rp 2 miliar. Untuk itu terdakwa Yanti Yosefa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Jika surat itu digunakan, dapat menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Yanti Yosefa telah menimbulkan kerugian bagi keluarga besar terdakwa sendiri. “Terdakwa pun tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan,” tegas JPU.

Terdakwa Yanti Yosefa tampak tertunduk usai JPU Kejari Padang membacakan amar tuntutan. Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) mengatakan cukup. “Cukup yang mulia majelis hakim,” sebut Tim PH Terdakwa Yanti Yosefa.

Baca juga  Terobos Banjir, Taksi Masuk ke Kali

Ketua Majelis Hakim Yose Ana Roslinda beranggotakan Leba Max Nandoko dan Agnes Sinaga, menunda persidangan pada 9 Juni 2020 mendatang, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa. “Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda pledoi,” tutup Ketua Majelis Hakim.

Perkara ini adalah perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah kaum namun atas nama pribadi terdakwa Yanti Yosefa.
Padahal, permintaan ibu kandung terdakwa yakni Hj Irnimi, tanah kaum tersebut harus dibuat sertifikatnya atas nama Hj Irnimi.

Merasa keluarga besarnya dirugikan lantaran tanah kaum dibuat atas nama pribadi Yanti Yosefa, saksi sekaligus kakak kandung terdakwa yakni, Yefri Hendi melapor ke Polresta Padang agar Yanti Yosefa diproses secara hukum.

Atas Perbuatannya, terdakwa Yanti Yosefa terancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwan JPU, kejadian berawal tahun 2004, saksi Hj Irnimi yang merupakan ibu kandung terdakwa menyuruh terdakwa mensertifikatkan tanah yang merupakan bagian untuk Hj Irnimi. Karena takut nanti tanah tersebut dikuasai oleh kaum lainnya.

Irnimi meminta agar tanah tersebut dibuatkan sertifikatnya atas namanya. Kemudian terdakwa melengkapi surat-surat untuk pengurusan sertifikat tersebut. Di antaranya dilengkapi adalah satu buah surat pernyataan persetujuan kaum yang ditandatangani anggota kaum sebanyak 23 orang.

Pada 5 Mei 2017 saksi Yefri Hendi yang merupakan kakak kandung dari terdakwa mendapatkan informasi bahwa rumah yang ditempati ibu kandungnya Irnimi yang merupakan tanah kaum telah disertifikatkan oleh terdakwa. Mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Yefri Hendi yang berdomisili di Batam, Kepulauan Riau pulang ke Padang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga  Disebut Tidak Larang Seks Bebas, Permendikbudristek 30/2021 Dikecam

Surat pernyataan Erwin dan Hendi
Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Medan di Lab 12213/DTF/2018 tanggal 1 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wahyu Marsudi, Kepala Laboratorium, menyimpulkan tanda tangan Yefri Hendi (QT) terdapat pada satu lembar pernyataan persetujuan kaum 12 Januari 2004 yang terdapat pada penerbitan sertifikat Hak Milik No 1442 An Yanti Yosefa adalah spurious signature (tanda tangan karangan).

Karena mempunyai general design ( bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan Yefri Hendi. Atas dasar itu, saksi Yefri Hendi merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses hukum. Atas Perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan JPU Kejari Padang, dia diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat (2) KHUP.

Sebelumnya, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polresta Padang No BP/124/VI/2019/ Reskrim 18 Juni 2019 menjelaskan, ada kejanggalan materai yang digunakan dalam surat pernyataan Yefri Hendi (pelapor) dan Erwin ditemukan oleh penyidik. Materai yang digunakan tahun 2009. Sementara surat tersebut terbit di tahun 2004. Surat tersebut merupakan surat persetujuan Yefri Hendi dan Erwin yang menyatakan persetujuan pengurusan sertifikat tanah yang beralamat Jalan M Hatta Anduring Padang tertanggal 1 Januari 2004. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB
KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB
MENYERAHKAN DIRI— Potret buron kasus narkoba Tigran Denre Sonda yang menyerahkan diri kepada Bareskrim Polri.

Jadi DPO Kasus Narkoba, Suami Selebgram Donna Fabiola, Tigran Denre Sonda Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025