METRO SUMBAR

Dampak Pandemi Covid19 Landa Multi Sektor, Firwan Tan: Indonesia Butuh Investasi

0
×

Dampak Pandemi Covid19 Landa Multi Sektor, Firwan Tan: Indonesia Butuh Investasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Ekonom Universitas Andalas, Prof Firwan Tan menilai, pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19) telah memberi dampak negatif pada multi sektor kehidupan di hampir semua negara di dunia. Yang paling menonjol, perekonomian jadi anjlok.

“Walau sama-sama anjlok, negara lain memiliki tabungan atau cadangan devisanya banyak. Sedangkan Indonesia tidak. Karena itu, Indonesia butuh investasi. Di sinilah letak pentingnya dilahirkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap Firwan Tan dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Artinya, terang dia, bagi negara yang pertumbuhan ekonominya menurun, harus cepat melakukan recovery. Salah satu strategi yang sangat esensial terutama dalam mengentaskan kemiskinan, pengangguran dan ketidakseimbangan adalah dengan mengenjot investasi.

“Saat ini, negara yang butuh investasi untuk mengenjot ekonomi, saling rebutan mendekati negara-negara kaya. Itu semua demi investasi masuk ke negara itu,” terangnya.

“Sekarang tinggal kita, Indonesia, apakah akan menunggu atau proaktif mengejar investasi itu. Kalau menunggu, kalau tidak akan bangkrut, paling kurang negara kita akan seperti saat masa revolusi,” katanya memperkirakan.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ini dimaksudkan dalam rangka mempermudah investasi yang mampu ciptakan lapangan kerja baru. Secara literatur, Omnibus Law (OBL) akan jadi sumber hukum terbesar yang memayungi Undang-Undang lain di Indonesia.

Omnibus law ini bakal mengganti, merevisi atau mencabut Undang-Undang lain yang sekiranya telah mengalami masa kedaluarsa atau sudah tidak mampu memangku sejumlah permasalahan yang ada. RUU OBL ini juga memiliki tujuan, untuk memberikan perizinan berusaha serta iklim usaha yang makin kondusif.

Tujuan OBL Cipta Kerja ini lainnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Fungsinya sendiri untuk menyederhanakan aturan-aturan yang menghambat proses percepatan pertumbuhan ekonomi.

Melalui RUU OBL, segala macam keruwetan birokrasi dan regulasi dapat dirapikan. Jika satu sektor mampu bangkit dengan RUU ini, maka akan dapat menggenjot sektor lainnya.

Dijelaskan Prof Firwan Tan, kalau mau pro aktif menjemput investasi, tentu harus berubah. Salah satu model atau strategi mengejar investasi itu adalah dengan RUU OBL yang memangkas dan menghindari birokrasi yang berbelit-belit dan memberi insentif bagi investor.

Selama ini, lanjutnya, ketika membawa investor apalagi pihak asing masuk ke Indonesia, perizinannya sangat sulit. “Dapat izin Pemkab, terkendala di provinsi. Lolos di provinsi, di pusatnya mandeg. Akhirnya, berputar-putar di situ saja hingga akhirnya investor pun angkat tangan,” terang dia.

“Ini saya alami sendiri, ketika membawa pihak asing untuk berinvestasi hydropower di Kerinci pada tahun 2000 lalu. Karena birokrasinya sangat berbelit, hingga akhirnya mereka angkat kaki dan sampai sekarang tidak ada yang mengelola lagi,” ungkap Prof Firwan Tan.

Dia menegaskan, urgensi dari OBL Cipta Kerja adalah adanya dinamika perubahan global, perlu direspons dengan cepat dan tepat. Jika tanpa reformulasi kebijakan, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat.

Dia menduga, alerginya sebagian kelompok masyarakat dengan RUU OBL ini, karena masih banyak yang alergi dengan terobosan dan pembaruan. “Apalagi, yang membahas UU OBL ini orang yang duduk DPR saja. Masyarakat awam, kan tidak tahu bagaimana persisnya,” urai dia. (cr1)