Tersangka Riri, pelaku curas, yang selama 3,5 tahun menjadi buronan Polres Tanahdatar, berhasil diringkus aparat saat pulang ke kampung menghadiri pemakaman orang tuanya yang meninggal.
TANAHDATAR, METRO–Hampir 3,5 tahun menjadi buronan Polres Tanahdatar, Ari Oland alias Riri (29), berhasil diringkus jajaran Satreskrim, Jumat (11/11) dinihari WIB. Buronan ini sudah melalang buana diberbagai kota untuk bersembunyi dan menghilangkan jejak.
Tersangka asal Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanahdatar, terlibat kasus pencurian dengan kekerasa (curas), pada 29 Juni 2013 lalu. Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, melalui Kasatreskrim AKP Anton Luter, Sabtu (12/11) mengatakan tersangka Riri merupakan residivis kasus pencurian, bahkan telah dipenjara selama 9 bulan.
”Tersangka Riri pulang pulang kampung dengan maksud untuk menghadiri pemakaman orang tuanya. Setelah beberapa hari berada di rumah, petugas berhasil menangkap tersangka,” kata AKP Anton Luter, yang sudah berhasil mengungkap beberapa kasus. Dalam dua bulan terakhir, sudah tiga kasus berhasil diungkap.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, tidak ada perlawanan dilakukan oleh buronan ini. Bukti kuat membuat Riri tak bisa mengelak dan bersembunyi lagi.
”Sekarang, pelaku sudah mendelam di sel tahanan. Hasil pemeriksaan sementara, selama dalam pelariannya tersangka telah melanglang ke berbagai kota di Indonesia, termasuk ke Jakarta,” ulas AKP Anton.
Meski pernah dipenjara, namun pelaku terlibat lagi dengan kasus curat. Tersangka Riri dilaporkan oleh korbannya, Edison (30), warga Dobok Pilang, Batusangkar.
Diceritakan, peristiwa berawal, Sabtu, 29 Juni 2013 sekira pukul 20.30 WIB. Ketika itu korban belanja keperluan makan malam. Di perjalanan ia bertemu dengan tersangka Riri, lalu keduanya pergi jalan-jalan dengan mengendarai motor Yamaha Mio BA 5750 EU milik korban Son. Mereka menuju arah tempat pembuangan sampah.
Setibanya di sana, korban dan pelaku berhenti. Tersangka Riri berpura-pura buang air kecil. Sesaat kemudian, korban Son merasakan sebuah hantaman benda keras di kepala sebanyak dua kali. Korban terhuyung. Kesempatan itu tak disia-siakan tersangka, yang berhasil melarikan motor milik korban.
Kabur ke Muaro Bungo
Saat pemeriksaan di Mapolres, Sabtu (12/11), tersangka Riri mengaku, setelah melumpuhkan korban, ia lalu melarikan motor menuju arah Muaro Bungo. Di sana ia menghubungi kawannya, inisial F untuk menjual motor curian itu.
Riri dan F berhasil menjual motor seharga Rp1,5 juta. “Motor saya jual seharga Rp1,5 juta. Sebanyak Rp1 juta untuk saya sendiri, dan sisanya diambil oleh F,” kata tersangka, dihadapan petugas.
Sementara itu, Kasat AKP Anton menambahkan, setelah mengumpulkan keterangan dari tersangka, kini petugas mencari rekan F, yang ikut menjual dan menikmati motor curian. ”Keberadaan F sudah diketahui. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera ditangkap. Tersangka Riri akan dikenakan Pasal 365 jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (n)





