PADANG, METRO
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar merespon cepat dugaan kasus penipuan yang dipermainkan di Kabupaten Limapuluh Kota. Kasus yang menyeret mantan Caleg DPR RI Sumbar II asal partai Demokrat, Rezka Oktoberia sebagai tersangka ini sudah menjadi perhatian Kepala Kejati Sumbar.
“Laporan yang dimasukkan oleh Penasehat Hukum Zamhar Pasma Budhi (Korban penipuan Rezka Oktoberia-red) sudah kami proses. Sekarang sedang diatas meja pak kepala Kajati Sumbar,” sebut kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Yunelda, Senin (29/6).
Disebutkan, jika laporan tersebut sudah berada di meja Kepala Kajati Sumbar, artinya menunggu disposisi Kepala Kejati agar diproses dan ditindaklanjuti oleh bawahan dalam perkara tersebut. “Tinggal disposisi dari pak kepala. Jika sudah disposisi, artinya anggota akan menindaklanjuti apa yang ada dalam laporan,” ucap Yunelda.
Sebelum sampai ke meja Kepala Kejati, Yunelda mengatakan laporan ini saat diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumbar, sudah diteruskan ke bagian Tata Usaha untuk diregister. Setelah itu baru dibawa ke meja Kepala Kejati.“Jadi laporan Penasehat Hukum Zamhar sudah teregistrasi secara resmi di sini. Jika pak Kejati sudah Disposisi, langsung diturunkan ke Asisten Pidana Umum untuk diproses,” ucapnya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Zamhar Pasma Budhi, Jhonny Lumbantoruan melapor ke Kejati Sumbar, Kamis (25/6/2020) silam. Dalam laporan ini, ia memprotes kinerja Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki yang dinilai terkesan memperlambat kasus Rezka Oktoberia bergulir ke pengadilan.
Lumbantoruan setelah berkas penyidikan Rezka Oktoberia bolak balik sebanyak tiga kali antara penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota. Apalagi, Lumbantoruan juga mengaku mendapat telepon dari kejaksaan Cabang Suliki secara pribadi dan tak resmi untuk menambahkan saksi ahli dalam berkas. “Sampai sekarang, kami tidak melihat ada keseriusan dari Kejaksaan Cabang Suliki untuk memproses Kasus Rezka ini. Mereka terkesan memperlambat dan mengulur-ngulur waktu,” sebut Lumbantoruan.
Mengulur-ulur waktu ini dimaksud Lumbantoruan karena setiap penyidik Polres Limapuluh Kota melengkapi berkas yang di minta dan melimpahkannya ke kejaksaan (P-19), selalu saja ada tambahan kelengkapan berkas dari kejaksaan.
“Pertama yang kurang itu A, B, C dan D. Setelah di lengkapi, minta lagi dan mengatakan kekurangan pada E, F, G dan H. Sekarang malah minta lagi yang lain. Hal itu terus berulang. Kenapa kejaksaan tidak dari awal kekurangan tersebut disebutkan semuanya. Bukan dicicil seperti ini terus,” ulas Lumbantoruan.
Yang paling membuat Lumbantoruan memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada Kejati karena Kejaksaan Cabang Suliki meminta saksi ahli hukum tambahan karena pemaparan saksi ahli hukum dari Unand, Prof Dr. H. Elwi Danil SH. MH masih dianggap kurang.
“Saksi ahli yang diminta oleh Kejasaan Cabang Suliki sudah dipenuhi dan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Limapuluh Kota. Kemudian diminta tambahan saksi ahli lagi. Ini jelas kami lihat ada upaya memperlambat dan mempermainkan kasus ini,” pungkas Lumbantoruan. (cr1)





