PADANG, METRO
Dua bulan diburu, tiga sekawan komplotan pencuri yang menjarah barang-barang elektronik di dalam Kantor Lurah Piai Tangah, Kecamatan Pauh pada bulan April lalu, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pauh di beberapa lokasi berbeda di Kota Padang, Sabtu (27/6).
Ditangkapnya ketiga pelaku bernama Romario (20), Nofrizo (33) dan Yudi Anggere (25) setelah Polisi berhasil mengungkap identitasnya lantaran aksinya sempat terekam kamera CCTV yang dipasang di kantor lurah tersebut. Namun, lantaran ketiga pelaku melarikan diri, membuat proses penangkapan memakan waktu.
Ketiganya pun ditangkap setelah ketiga pelaku kembali ke Kota Padang lantaran menganggap Polisi akan lupa kasusnya. Dari penangkapan ketiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah TV LCD, satu buah kipas angin merk Cosmos warna hitam serta satu buah printer merk Canon warna hitam.
Kapolsek Pauh AKP Anton Luther mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi dari pihak Kantor Lurah Piai yang melaporkan adanya kejadian pencurian. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku utamanya yaitu Romario (20) warga Kampung Duri Binuang Dalam, Kecamatan Pauh.
Namun pada saat itu, pelaku sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dua bulan berselang, barulah Sabtu dini hari (27/6) pelaku diketahui pulang ke rumahnya setelah melarikan diri keluar dari Kota Padang,” kata AKP Anton.
Ditambahkan AKP Anton, mendaptkan informasi pelaku Romario (20) pulang, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan dan kemudian membawanya ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, dari hasil interogasi, pelaku mengakui ia melakukan pencurian di kantor lurah bersama dua rekannya.
“Dari hasil keterangan pelaku, kita lakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lain bernama Nofrizo yang ditangkap di rumahnya Piai Tangah RT 01 Rw 02 Kelurahan Piai, Kecamatan Pauh dan pelaku Yudi Anggere ditangkap di rumahnya juga RT 03 RW 01, Kelurahan Binuang Kampuang Dalam, Kecamatan Pauh,” ujar AKP Anton.
AKP Anton menambahkan, komplotan ini merupakan spesialis pencurian barang-barang elektronik, karena diketahui ketiga pelaku ini juga telah melakukan pencurian disalah satu sekolah Madrasah yang ada di Kecamatan Pauh yang juga menyasar barang-barang elektronik disekolah tersebut.
“Ketiga pelaku merupakan komplotan yang telah lama dicari oleh Polsek Pauh. Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing yaitu dua orang yakni Romario dan Nofrizo yang berperan sebagai eksekutor di TKP, dan Yudi yang berperan sebagai penjual barang hasil curian yang nantinya uang tersebut akan dibelikan sabu oleh pelaku,”jelas Anton.
Ketiga pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. “Ketiganya akan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, kita masih kembangkan kasus ini apakah pelaku masih mempunyai komplotan lainnya,” tuturnya. (r)