TANAHDATAR, METRO–Ada apa di Tanahdatar sekarang? Kasus cabul makin “meraja” saja, tidak pandang usia, baik pelaku maupun korban, semua masuk dalam perbuatan asusila yang dilarang oleh agama. Kasus terbaru, anak petani berumur 8 tahun dicabuli secara bergiliran oleh enam anak lelaki yang masih berusia belasan tahun di Sungayang, Kabupaten Tanahdatar.
Sebut saja nama korban Cemara, harus mengalami pengalaman pahit dalam usianya yang masih sangat kecil. Cemara diperlakukan tak senonoh oleh enam bocah, yakni NP (15), DB (11), HD (10), DN (11), HN (8) dan FH (12).
Kasus ini menambah panjang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tanahdatar. Sebelumnya, perbuatan 14 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar, membuat gempar masyarakat luhak nan tuo. Sebanyak 10 anak laki-laki dan 4 perempuan, mereka bermain “alek-alek” layaknya pasangan suami istri di dunia nyata.
Main alek-alek anak SDN itu baru terungkap Jumat (29/10) lalu. Hal itu tak sengaja didengar oleh guru mengaji anak-anak tersebut.
Ada lagi kasus pemerkosaan terhadap Rembulan (15)—nama samaran. Remaja ini menjadi sasaran nafsu setan seorang pemuda kampung asal Tanjungbonai, Kecamatan Lintaubuo, Nofri Hendra atau Rino (30). Pemuda yang bekerja serabutan itu, memerkosa korban dengan modus memberikan minuman yang sudah dicampur obat.
Kemudian, predator anak juga “menggarap” Susan (8)—nama samaran, di Lintau Buo, pada 24 Oktober lalu. Anak di bawah umur ini menjadi sasaran kejahatan seksual yang dilakukan Oktoanis Hasan atau Marouk (32). Pelaku tanpa berprikemanusian memerkosa korban yang masih mengenyam pendidikan di SD. Ironis, pelaku memaksa korban yang belum mengerti apa-apa itu.
Kini, kasus serupa kembali terulang dan membuat gempar luhak nan tuo. Kali ini lebih mengerikan lagi, karena ada enam anak laki-laki berusia belasan tahun nekat mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun.
Kasus yang dialami korban, Cemara—nama samaran terkuak ketika ayah korban PT (36), mendengar cerita putri kesayangannya itu. Petani ini curiga melihat kondisi putrinya yang sering murung dan lebih pendiam.
”Ayah korban datang melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya ke Mapolres Tanahdatar, pada Senin (7/11) lalu,” ungkap Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul, Rabu (9/11).
Menurut PT, anaknya pencabulan dilakukan pada Jumat, 12 Oktober lalu. Awalnya, tiga dari enam pelaku, yaitu NP, DB, dan HD— warga Sungayang, mendatangi rumah korban. Saat itu, orang tua Cemara tidak ada di rumah.
”Melihat korban seorang diri, ketiga anak-anak ini memaksa korban melepaskan pakaiannya. Kemudian, ketiga pelaku mencabuli Melati secara bergantian,” ungkap Kapolres.
Belum putus sengsara yang diterima Cemara, sekitar 10 hari kemudian, tiga pelaku diduga menceritakan pengalamannya mencabuli Cemara ke temannya yang lain. Akhirnya, tiga pelaku lainnya, yakni DN, HN, dan FH, pun penasaran. DN, HN, FH mencari waktu yang tepat untuk mencabuli korban.
”Mendengar cerita kawan-kawannya, tiga pelaku lain menasaran dan mencoba melakukan hal yang sama terhadap Cemara, akhir Oktober lalu,” terang Kapolres Irfa.
Hingga kini, kasus yang menimpa Cemara sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanahdatar. Untuk penanganan korban, petugas PPA melakukan konseling dan rehabilitasi.
Sedangkan, keenam pelaku karena masih di bawah umur, kepolisian tidak melakukan penahanan. ”Karena masih anak-anak, bahkan ada yang berumur 10 tahun, mereka tidak ditahan. Anak di bawah umur tidak bisa digabung dengan tahanan dewasa, dan kita belum punya ruangan khusus untuk anak-anak di bawah umur,” pungkas Kapolres. (n)