METRO SUMBAR

Syarat Dukungan Calon Pasangan Perseorangan Diverifikasi

0
×

Syarat Dukungan Calon Pasangan Perseorangan Diverifikasi

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, METRO
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Dharmasraya gelar verifikasi faktual syarat dukungan calon pasangan perseorangan Gubernur dan Wakil Gubenur Sumatera Barat. Verifikasi faktual ini dilaksakan tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2020 mendatang.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dharmasraya, Zainal Efendi menyebutkan jumlah syarat dukungan calon pasangan perseorangan yang diverifikasi faktual dikabupaten Dharmasraya sebanyak 23.232 orang.

“KPU Dharmasraya telah menyerahkan syarat dukungan calon pasangan perseorangan kepada PPS melalui PPK,” ungkap Komisioner KPU Dharmasraya, Zainal Efendi saat dikonfirmasi Posmetro,  Kamis (25 /6) di ruangannya.

Zainal menambahkan dalam kegiatan verifikasi faktual ini sebanyak 157 orang petugas PPS dikerahkan. Mereka akan turun ke lapangan mendatangi orang per orang (sensus) guna memastikan syarat dukungan calon pasangan perseorangan yang dimaksud.

“Tugas satu orang petugas memiliki beban kerja yang harus diverifikasi 25 orang perhari,” terangnya.

Menurut Zainal Efendi, apabila dalam verifikasi faktual ditemui syarat dukungan tidak terpenuhi, maka dilakukan perbaikan syarat dukungan 8 sampai 10 Agustus dengan memasukan dukungan tambahan sebanyak dua kali lipat dari dukungan awal.

“Petugas akan melakukan verifikasi berkas dukungan calon pasangan perseorangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Apabila pendukung tidak bersedia ditemui boleh berkomunikasi melalui panggilan video di tempat pendukung. Namun kita berharap semua pendukung nantinya dapat ditemui oleh petugas agar bisa dilakukan verifikasi faktual,” pungkasnya. (g)