PADANG, METRO
Untuk mempelajari tatanan pemerintahan adat nagari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung datangi beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).Kamis (25/6).
Kedatangan rombongan DPRD lampung disambut oleh komisi I DPRD Sumbar. Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengatakan, Provinsi Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Perda ini, merupakan pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat, berdasarkan nilai yang tumbuh dan berkembang di nagari.
“ Berdasarkan hukum adat, harus ditindaklanjuti dengan Perda kabupaten/kota sesuai dengan adat salingka nagari,” katanya.
Dia menjabarkan sekitar 10 desa di Sumbar menjadi percontohan bagi desa lainnya, predikat percontohan didapatkan karena tatanan pemerintahan desa itu merujuk pada payung hukum yang dimiliki Sumbar.
Dia mengatakan, untuk mendukung pembangunan di nagari dalam desa adat dan melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat.
Camat, Wali Nagari, LKAM, KAN, Bundo Kanduang dan pemuda harus sinkron serta sejalan dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas mengatakan dampak positif adanya pemerintahan nagari di Sumbar, ketika pembagian Bantuan Tunai Langsung (BLT) direalisasikan, berjalan tanpa kisruh. Hal tersebut terjadi di salah satu desa di Kabupaten Agam.
“ Pada pemerintahan nagari adat ninik mamak sangat didengarkan, perkataannya, sehingga ketertiban terlaksana,” katanya.
Dia meminta seluruh kabupaten/kota di Sumbar segera menyelesaikan Perda Nagari pada daerah masing-masing, karena payung hukumnya sudah ada. Proses penyusunan sendiri, bisa disesuaikan dengan budaya yang berkembang.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan masyarakat adat pada Provinsi Lampung cenderung termarjinalkan, sehingga banyak dimanfaatkan untuk kepentingan investasi hingga politik.
Provinsi Lampung sendiri ,Lanjutnya, telah memiliki Perda Rembug Desa. Menurut Yozi Rizal, Perda Rembug Desa merupakan payung hukum penting untuk mencegah dan menanggulangi konflik sosial.
“Kita tahu bahwa konflik sosial pernah beberapa kali terjadi di Lampung. Dengan adanya Perda ini diharapkan sejak awal potensi konflik itu diminimalisir di tingkat bawah. Sebab itu, peran para kepala desa atau kepala pekon sangat penting,” katanya. (hsb)