SUDIRMAN, METRO
Guna menyamakan persepsi terkait Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, menggelar sosialisasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se-Kabupaten Tanah Datar, Selasa (23/6) di Kota Payakumbuh.
Pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 dan Evaluasi Utilisasi Review (UR) semester 1 tahun 2020 FKTP se-Kabupaten Tanah Datar, turut menjadi pembicara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tanah Datar, dr. Ardian Amri, Mars, Dinas Kesehatan Tanah Datar, Kabid Pelayanan Dinkes Kab Tanah Datar, Irwanto, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Febri Yanti.
Acara yang berlangsung selama sehari itu, diawali dengan pembicara dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Febri Yanti. Dirinya menyebut, bahwa FKTP dan Klinik merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tentu, sosialisasi terkait PP 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan akan mudah disampaikan kepada masyarakat.
Dirinya mengakui apa yang menjadi masukan dari dr. Faurizal dari Klinik Meditama Batusangkar, bahwa benar jika mutu layanan dan kepuasan peserta dapat ditingkatkan dengan mengoptimalkan waktu kontak antara dokter dengan peserta sehingga peserta cukup puas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Febri Yanti juga menyinggung terkait dengan denda iuran, disampaikannya, mulai tahun 2021 perhitungannya menjadi 5 persen dikali bulan menunggak maksimal 12 bulan. Dan kalau dulu peserta yang menunggak 5 tahun harus membayarkan dulu iuran 24 bulan ditambah 1 bulan berjalan. Dalam perpres ini sampai dengan bulan Desember 2020, maka peserta boleh membayar maksimal tunggakan 6 bulan dan bulan berjalan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dan sisanya 18 bulan bisa dibayarkan di Tahun 2021, ini disebut juga bentuk relaksasi tunggakan.
“Syaratnya harus daftar dulu program relaksasi di Aplikasi Mobile JKN. Dan sekarang peserta bisa turun kelas tanpa harus menunggu 1 tahun, namun untuk naik kelas tetap berlaku menunggu 1 tahun,” sebut Febri Yanti dengan jelas dan mudah dipahami.
Dia berharap ada komitmen semua pihak dalam perbaikan pelayanan kedepan. “Kami melihat sebahagian besar FKTP kita sudah baik, dan sebahagian lagi masih ada yang harus dilakukan pembenahan-pembenahan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada peserta,” sebutnya.
Ketua IDI Kabupaten Tanah Datar dr. Ardian Amri, Mars, menyampaikan bahwa pelayanan prima kepada masyarakat adalah cita cita bersama. Hanya saja, terkadang keluhan yang disampaikan masyarakat terhadap tunggakan iuran dan kartu yang sudah tidak aktif lagi, acap kali terdengar.
Kabid Pelayanan Dinkes Kab Tanah Datar, Irwanto, pada kesempatan itu menyebut bahwa Dinas Kesehatan dan Sosial selalu turun bersama terutama terkait pergantian kartu JKN-KIS, karena ada yang sangat prioritas.
“Kita dengan dinas Sosial turun bersama, dimana dalam pergantian kartu JKN-KIS memang kita lihat yang sangat prioritas dengan merengking,” terangnya.
Seperti diketahui pada PP No 64 tahun 2020 dicantumkan besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta Program JKN-KIS. Untuk Kelas 1 sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu, Kelas II sebelumnya, Rp 52 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Sedangkan Kelas III dariRp 25,500 menjadi Rp42 ribu, tapi disupsidi dan peserta tetap membayar Rp25.500 sedangkan selisih ditanggung pemerintah sampai dengan desember 2020. (us)