METRO SUMBAR

Sidang Dugaan Korupsi Jembatan dan Masjid Agung Solsel, Rp 3,2 M Suap, Bukan Pinjam Meminjam

0
×

Sidang Dugaan Korupsi Jembatan dan Masjid Agung Solsel, Rp 3,2 M Suap, Bukan Pinjam Meminjam

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Sidang lanjutan dugaan korupsi jembatan dan Masjid Agung Solol Selatan yang menyeret Bupati Solsel Muzni Zakaria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/6). Dalam siding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi eksepsi (kebaratan terhadap dakwaan JPU), yang diajukan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Bupati non aktif Solok Selatan Muzni Zakaria.

JPU  KPK  menilai eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Pertama, JPU menyinggung soal uang Rp3,2 miliar, yang dianggap Penasihat Hukum terdakwa sebagai hubungan keperdataan atau pinjam meminjam antara terdakwa dengan pengusaha Muhammad Yamin Kahar (MYK) “Mengenai Rp3,2 miliar yang (disebut) pinjam meminjam harus kita buktikan dalam persidangan. Apakan pinjam meminjam ini murni hubungan keperdataan atau karena ada faktor-faktor proyek ini. Jadi kami tolak alasan itu,” ujar JPU Rikhi B Maghaz bersama tim saat membacakan tanggapannya, terkait eksepsi PH terdakwa, pada siding lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/6).

Selanjutnya, soal tidak berwenangnya Muzni sebagai bupati dalam menentukan pemenangan proyek, kata JPU, hal itu juga telah masuk ranah pembuktian. “Itu tidak perlu dibahas lagi dalam eksepsi ini, eksepsi kan tidak boleh membahas pembuktian,” tambah Rikhi. Menurut JPU, pendapat Penasehat Hukum terdakwa itu tidak dapat menjadi acuan untuk batalnya dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Muzni. Pasalnya, kata JPU, hal itu telah masuk ke dalam materi pembuktian perkara yang pada gilirannya akan dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, dalam tanggapan JPU dikatakan, bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat materil, sebagaimana pada pasal 143 ayat 2 huruf b. “Dalam dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap, mengenai waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, Ada kami bahas, (Rp3,2 miliar) sebagai bentuk pemberian atas kedua proyek ini, jadi kami kategorikan suap,” ujar Rikhi.

Baca Juga  Pemkab Anggarkan Pembelian Dua Alber

JPU menambahkan, peristiwa pinjam meminjam antara terdakwa, dengan Yamin Kahar (berkas terpisah), haruslah dibuktikan. “Maka dari itu, kami memita  kepada majelis hakim, untuk menolak eksepsi dari PH terdakwa. Menyatakan surat dakwaan nomor. 38/TUT.01/04/06/2020, tanggal 02 Juni 2020 adalah sah demi hukum, karena disusun sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,”imbuh Rikhi.

Sidang diketuai Yose Rizal didampingi Zaleka dan M.Takdir masing-masing sebagai hakim anggota menunda memberikan waktu satu minggu. “Baiklah sidang ini kita lanjutkan kembali pada 1 Juli mendatang dengan agenda, putusan sela,” tegasnya.

Terdakwa yang saat itu, didampingi Penasihat Hukum (PH) Muzni Zakaria dari Kantor Hukum Elza Syarief Law Office, David Fernando, tampak keluar dari ruang sidang, menuju mobil tahanan dan kembali menjadi menuju LP Muara Padang.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Muzni Zakaria menerima pemberian berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman secara bertahap dari pengusaha M Yamin Kahar, dengan total Rp 3,375 miliar. Uang yang diterima Muzni secara bertahap.

Untuk yang Rp 3,2 M, dia terima secara bertahap muali Oktober hingga November. Pertama sebanyak Rp 2 M, dengan empat lembar cek. Kemudian Rp 1 M dengan dua lembar cek, dan Rp 200 juta diterima dalam bentuk uang tunai. Menurut keterangan PH Muzni, uang inilah

Dalam Surat Dakwaan JPU KPK juga dijelaskan, pada bulan Januari tahun 2018 terdakwa Muzni Zakaria, mendatangi rumah M.Yamin Kahar (berkas terpisah), yang merupakan bos PT. Dempo Grub, di Lubuk Gading Permai V,  jalan Adi Negoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M.Yamin Kahar dengan pagu anggaran Rp 55 miliar, dan M.Yamin Kahar menyanggupi. Proyek pengerjaan melalui sistem lelang

Baca Juga  Kabut Asap Kian Menebal, Solsel Kembali Liburkan Sekolah

Saat mengikuti lelang tersebut, M.Yamin Kahar, pun menang. Dimana sebelum proses lelang dilakukan, orang kepercayaan M.Yamin Kahar, disuruh berkoordinasi  dengan Hanif selaku Kepala Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan. Namun proyek tersebut,tidak dikerjakan oleh PT. Dempo, tapi dikerjakan oleh perusahaan lain, karna PT.Dempo mencari perusahan lain. Terdakwa Muzni Zakaria memerintah kepala PU, untuk meminta uang kepada orang kepercayaan M.Yamin Kahar, yang bernama Suhand Dana Peribadi alias Wanda, dan menstransfer uang sebesar Rp 100 juta, ke rekening Nasrijal pada 6 Juni 2018.

Setelah dana cair, uang tersebut dibagikan kepada istri terdakwa sebesar Rp60 juta dan dibagikan kebagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp 25 juta guna THR, Rp 15 juta untuk kepentingan terdakwa, Rp 10 juta untuk sumbangan turnamen, dan Rp5 juta untuk pembiayaan kegiatan MoU. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta kepada M.Yamin Kahar utuk dibelikan karpet masjid, di toko karpet, jalan Hiligo, Kota Padang, senilai Rp 50 juta.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf b Undang-Undang huruf  b, Undang-Undang  RI nomor 31 than 1999, tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cr1)