Dua pengedar sabu diamankan personel Polres Bukittinggi, Kamis (3/11). Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu.
BUKITTINGGI, METRO–Transaksi jual beli narkoba digagalkan jajaran Polres Bukittinggi, Kamis (3/11) malam. Dua pengedar yang sudah lama ditarget, berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Y Eko Sulistiyo, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap Robi (38), warga Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Kamis pukul 22.00 WIB di depan Toko Cahaya Motor, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
”Kami menemukan satu paket kecil sabu yang dengan plastik bening,” kata AKP Eko.
Pengakuan Robi, sabu didapat dari M Arlan Putra (27), warga Campago Ipuh Kota, Bukittinggi. Namun, saat polisi mengamankan Arlan di sebuah warnet, barang bukti tak ditemukan. Akhirya, terungkap jika paket sabu didapat dari pengedar bernama Ari Putra (29), warga Pasar Aur Kuning.
”Dari rumah tersangka Ari ditemukan 33 paket kecil sabu siap edar. Tersangka Ari Putra tidak bisa mengelak dan langsung digiring ke Polres Bukittinggi. Dari pengakuannya, kalau barang tersebut didapat dari kakaknya yang masih dicari,” tegas AKP Eko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, menggunakan, menjual atau mengedarkan narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (wan)















