PADANG, METRO
Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri ( PN) Padang Kelas I A Padang, Selasa (23/6). Dia diduga melakukan pengerusakan kantor DPD Golkar Sumbar di bilangan jalan Rasuna Said, April 2018 lalu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menghadirkan saksi kepersidangan. Saksi Syahindra Nurben, yang merupakan pengurus DPD Golkar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mengatakan, tanggal 15 April 2018 lalu, ada musyawarah daerah (Musda) ulang, yang bertempat di kantor Golkar Sumbar, jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Namun karena terdakwa keberatan dengan musda ulang tersebut, terdakwa marah dan mengambil mikrofon dan terdakwa pun melakukan orasi. “Yang saya dengar waktu itu, terdakwa tidak suka dilakukannya musda ulang, dengan alasan tidak ada dalam aturan, organisasi,”kata Syahindra
Saksi juga menambahkan, terdakwa pun juga mengambil vas bunga dan melemparkannya ke dinding. “Yang saya lihat terdakwa mengambil vas bunga dan melemparkan ke dinding hingga berantakkan. Tak hanya itu, teman terdakwa yakninya Hartani juga melempar vas bunga hingga terkena kaca dan Haliman Hamid membanting meja,” terang saksi.
Saksi juga menerangkan, saat itu terdakwa menyuruh orang-orang dari Sijunjung, yang berada dalam ruangan, untuk ke luar. Saksi juga menyebutkan, di luar kantor Golkar Sumbar, juga terdengar orasi. Saksi pun juga menuturkan, akibat pengerusakan tersebut, tidak diketahui berapa jumlah kerugian yang dialami kantor Golkar. “Saya tidak tahu apakah telah diganti atau tidak oleh terdakwa, karena itu adalah investaris kantor DPD Golkar Sumbar,”tuturnya.
Dijelaskannya, bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah Wakil Bupati Sijunjung. Dalam persidangan tersebut, JPU masih ingin menghadirkan saksi, namun saksi tersebut sakit dan JPU memperlihatkan surat dari dokter kemajelis hakim. Tak hanya itu, JPU juga melihat barang bukti kepada saksi Syahindra Nurben, dan saksi pun membenarkannya.
Dari pantauan koran ini terlihat Wabup Sijunjung aktif itu menjalani sidang tanpa didampingi Penasihat Hukum (PH). Dia membantah keterangan saksi JPU Kejari Padang. “Apa yang disampaikan saksi salah majelis hakim, karena saya mendapat rekomendasi melakukan musda ulang DPC Golkar Sijunjung,”ujarnya
Sidang yang dipimpin Ade Zulfiana Sari didampingi Merry dan Khairuddin masing-masing selaku hakim anggota, menunda sidang pekan depan. Berita sebelumnya, bahwa pada 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Di mana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum.
Sebagaimana juga diketahui, yang terjadi selanjutnya adalah kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Padang. Pelapornya adalah Mikardi Miyar. Kasus perusakan Kantor DPD Partai Golkar Sumbar dibedakan menjadi dua berkas penuntutan. Satu berkas untuk kasus tersangka atas nama Arrival Boy. Satu berkas lagi yakni atas nama Hartani dan Haliman.
Kedua berkas sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan sudah tahap II pada Desember 2018. Sebelumnya, perkara yang saa untuk kasus Hartani dan Haliman, berkasnya sudah dilimpahkan Kejari ke PN Padang. Dua terdakwa juga telah melakukan persidangan serta menvonis kedua orang itu bersalah. Hartani dan Haliman divonis bersalah pada Oktober 2019 karena melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan hukuman tiga bulan kurungan ,kedua terdakwa mengaku pikir-pikir. (cr1)