BUKITTINGGI, METRO
DPRD dan Pemko Bukittinggi menandatangani nota persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda No.9/2012, terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah (RPKD). Persetujuan itu, ditandatangani kedua belah pihak, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (23/6).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi, menjelaskan, ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2012, terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah, telah dihantarkan pada 14 Februari lalu. Ranperda itu dibahas secara oleh pansus yang telah dibentuk DPRD. “Kami dari pemerintah daerah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD dan juga pansus yang telah membahas ranperda ini,” ujar Irwandi.
Wawako menjelaskan, dalam ranperda tersebut, dicantumkan restrukturisasi jenis dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Restrukturisasi dilakukan dengan cara, menghapuskan beberapa rincian objek yang sudah tidak lagi relevan, seperti penginapan diklat Gulai Bancah, pemakaian edotel SMKN e dan lainnya. “Menambahkan beberapa rincian objek retribusi baru seperti pemakaian gedung/bangunan atau tanah untuk reklame papan/billboard dan sejenisnya, serta pemakaian mess balai benih ikan dan lainnya. Perubahan terhadap tarif rincian objek retribusi yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga tarif yang ditetapkan layak bagi pengguna objek retribusi,” jelas Wawako.
Restrukturisasi juga dilakukan dengan pemisahan yang tegas, mana yang menjadi objek retribusi dan mana yang seharusnya ditetapkan dengan sewa.Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Nur Hasra menjelaskan, ranperda perubahan atas peraturan daerah No.9/ 2012, terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah ini, bertujuan untuk mengoptimalisasi potensi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai sumber penerimaan keuangan daerah, berupa PAD.
“Kita bersama mengharapkan, dengan ranperda ini tidak hanya PAD Kota Bukittinggi yang dapat ditingkatkan. Tapi pengelolaan kekayaan daerah dapat ditempatkan dengan tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik tentang retribusi daerah, maupun pengelolaan daerah,” harap Nur Hasra diamini Wakil Ketua DPRD, Rusdy Nurman.
Rapat paripurna kali ini, masih tetap menjalankan protokol pencegahan covid-19. Tamu undangan dibatasi dan duduk setiap tamu undangan pun diberi jarak. Sementara, setiap SKPD juga ikut mengikuti rapat paripurna secara daring. (pry)





