METRO PADANG

Hingga Kemarin, KPU Sumbar belum Punya APD

0
×

Hingga Kemarin, KPU Sumbar belum Punya APD

Sebarkan artikel ini

KHATIB, METRO
KPU Sumbar akan melanjutkan tahapan pilkada, namun untuk saat ini alat pelindung diri (APD) belum tersedia. Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, bahwa ada empat tahapan yang akan dimulai dan untuk saat ini sudah berjalan satu diantaranya.

“Adapun empat tahapan yang akan dilanjutkan kembali yaitu pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi surat dukungan calon perseorangan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencobaan, penelitian, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ujar Amnasmen.

Ia menambahkan, banyak penyesuaian yang harus dilakukan baik dari KPU Sumbar, KPU kabupaten kota, dan para panitia pelaksana lapangan. Hal ini dikarenakan kondisi saat ini yang masih dalam keadaan bencana pandemi Covid-19. “Setiap tahapan yang akan dilakukan perlu memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” tandasnya.

Baca Juga  Gerindra Kuasai Gedung Bundar Sawahan, Satu Partai Baru Segel Dua Kursi

Namun hingga, Selasa (23/6) ungkap Amnasmen, KPU Sumbar masih menemui kendala dalam melaksanakan tahap verifikasi faktual itu. Sebab petugas di lapangan belum dilengkapi dengan APD dan kebutuhan lain guna menjalankan protokol kesehatan.

“Masing-masing tahapan yang akan kami lakukan ke lapangan harus mengikuti protokol kesehatan. Kebutuhannya 11 item APD yang harus digunakan petugas lapangan. Tapi setidaknya ada 5 APD mendasar yakni, masker, hand sanitizer, thermo gun, sarung tangan karet, dan face shield. APD itu yang sampai hari ini belum kami miliki,” ungkapnya.

Menurut Amnasmen, paling tidak pada 26 Juni nanti, kebutuhan APD harus sampai di tangan petugas lapangan, sehingga esok harinya bisa memulai melakukan verifikasi. Untuk itu, KPU berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar, khususnya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meminta hibah APD untuk melaksanakan tahapan pilkada.

“Sesuai ketentuan, kelengkapan APD disiapkan KPU masing-masing. Untuk pilgub penyedianya KPU Sumbar, sedangkan pilkada bupati/wali kota KPU masing-masing. Kesediaan anggaran untuk itu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah melalui gugus tugas dalam bentuk hibah. Ini yang masih kita bahas,” tuturnya.

Baca Juga  Reses Perdana Anggota DPRD Jupri di Dapil IV, Warga Minta Persoalan Banjir Dituntaskan

Amnasmen berharap, ketersediaan APD bisa segera dipenuhi agar kegiatan petugas ke lapangan bisa terlaksana dengan aman. Komisioner KPU sekaligus Koordinator Divisi Parmas, Gabriel Daulai memaparkan, bahwa semua tahapan yang diselenggarakan KPU dan peserta pemilu wajib mengikuti protokoler kesehatan Covid-19.

“Kami wajib mengikuti protokoler kesehatan Covid-19, dalam penyelenggaraan pilkada ini. Mulai dari tahapan sampai hari pemilihan 9 Desember 2020 mendatang,” kata Gebril.

Ia menambahkan, memang terjadi beberapa perubahan dalam sistem dan tahapan pilkada. Namun rasanya tidak begitu sulit untuk menyesuaikan, tergantung dari tekad dan keinginan bersama, baik penyelenggara maupun peserta pilkada. (heu)