PADANG, METRO
Mahkamah Agung (MA) memenangkan perkara Hubungan Indrustrial atas nama Deli Masmeri pada tingkat kasasi terhadap Yayasan Adzkia Sumbar melalui putusan MA Nomer 410 K/ Pdt. Sus- PHI/2019. Kuasa Hukum Hangky Mustav Sabarta, selaku kuasa Hukum Deli Masmeri mengatakan, kliennya dinyatakan diputus hubungan kerja antara penggugat ( Deli Masmeri) dan tergugat (Yayasan Adzkia) sejak tangga 1 Juli 2018.
“ Bahwa saudara klien kami (Deli Masmeri) memenangkan kasasi di tingkat MA dan putusan sudah inkhrah. Yayasan Adzkia wajib membayar klien kami sebesar Rp 34.616.270.00 (tiga puluh empat juta enam ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah). Ini wajib dibayarkan pihak Yayasan Adzkia,” ujar Hangky, Senin (22/6).
Hangky yang juga menjabat Ketua Peradi Padang itu menuturkan, Yayasan Adzkia segera menindaklanjuti ini. Sudah hampir tujuh bulan putusan ini keluar dari MA,” Kasihan kita dengan klien kami yang hanya berprofesi sebagai guru ini. Sangat miris yayasan sebesar Adzkia yang diketuai Gubernur Sumbar. Pengurus Yayasan Kadis Pendidikan Sumbar berbanding terbalik perlakuan terhadap guru. Kita berharap keputusan ini dipenuhi jangan sampai ada eksekusi paksa oleh pihak Pengadilan. Karena saya yakin putusan ingkhrah sebanyak itu bisa dipenuhi oleh pihak yayasan Adzkia, jangan sampai ada upaya paksa oleh PN Padang, “ terangnya.
Sementara, pihak Adzkia dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pengembangan SDM Yayasan Adzkia Yenti dikunjungi langsung ke Yayasan Adzkia enggan bertemu dengan awak media.
Salah satu petugas Adi mengatakan, bahwa pihak yang terkait putusan ingkrah MA tersebut tidak mengetahui, “ Maaf buk Yanti sedang rapat. Beliau belum bisa bertemu,” ujarnya, Jumat (19/6).
Sementara Staf Bahagian PHI Pengadilan Negeri Padang Hendra Prasetyo Budi mengatakan, membernarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, namun putusan atau eksekusi belum bisa dilaksanakan karena situasi pandemi saat ini. “ Benar ada perkara PHI atas nama Deli Masmeri sebagai penggugat dan Yayasan Adzkia sebagai tergugat. Namun belum ada perintah untuk eksekusi, karena situasi saat ini,” ujarnya. (cr1)