PDG. PARIAMAN, METRO
Tiga bulan melarikan diri, seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman di tempat persembunyiannya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (19/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku berinisial ER (49) ditangkap akibat perbuatannya yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya di wilayah Kabupaten Padangpariaman. Setelah ditangkap di Kota Batam, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan pelaku ER sesuai dengan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2020 atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan.
“Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku pun bergegas melarikan diri dari Kabupaten Padangpariaman dan menetap di Batam. Kita berusaha melacak keberadaan pelaku hingga didapat informasi lokasi persembunyiannya. Setelah itu, Tim Gagak Hitam berangkat ke Batam untuk melakukan penangkapan,” kata Iptu Abdul Kadir Jailani.
Dijelaskan Iptu Abdul Kadir Jailani, pelaku ditangkap dengan upaya paksa sebab pelaku menolak untuk dibawa. Penangkapan pelaku diperkuat dengan hasil visum terhadap korban yang masih di bawah umur dan keterangan saksi-saksi.
“Korban merupakan anak tetangga pelaku di Padangpariaman. Korban masih di bawah umur. Penangkapan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan upaya penegakan hukum di Padangpariaman,” ungkap Iptu Abdul Kadir Jailani.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan. Kasus ini ditangani oleh tim Gagak Hitam beserta Unit PPA Polres Padang Pariaman. Ia pun mengimbau agar setiap orang tua atau mamak memperhatikan anak dan kemenakan.
“Jangan lagi pencabulan terjadi di Padangpariaman, paling tidak kita dapat mengurangi angka kasus tersebut,” pungkasnya. (z)





