Sutanto disidang di PN Padang dalam kasus gula non SNI.
PADANG, METRO–Xaveriady Sutanto, terdakwa kasus dugaan gula ilegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, melanggar status tahanan kota yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN). Tindakan terdakwa Sutanto menjadi pertimbangan untuk memperberat tuntutan hukuman.
“Salah satu yang dapat memperberat tuntutan jaksa adalah sikap tidak kooperatif dari terdakwa. Dalam perkara ini, terdakwa Xaveriandy Sutanto melakukannya dengan cara melanggar status tahanan kota,” kata Rusmin.
Rusmin menambahkan, pelanggaran status tahanan kota, adalah salah satu bentuk sikap tidak kooperatif dari terdakwa dalam menjalani persidangan. Hal tersebut diketahui dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Jakarta, pada Jumat (16/9) lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Xaveriandy Sutanto yang juga diduga telah memberikan suap kepada Irman Gusman. Seharusnya dengan status tahanan kota di Padang, Xaveriandy Sutanto tidak bisa pergi ke Jakarta, tempatnya ditangkap.
Pengadilan Negeri Klas I A Padang melalui Pejabat Humas Estiono telah menegaskan kepergian Xaveriandy Sutanto ke Jakarta itu, tanpa izin dari pengadilan yang mengeluarkan penetapan tahanan kota. “Terdakwa pergi tanpa izin dan melanggar status tahanan kotanya,” kata Estiono, saat diwawancarai pada Jumat (7/10).
Pada bagian lain, sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa atas kasus dugaan ilegal tanpa SNI seberat 30 ton di Pengadilan Padang, pada Selasa (8/11) minggu depan. Dalam sidang terakhir, telah diselenggarakan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge).
Sementara untuk kasus yang ditangani KPK, Xaveriandy Sutanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Irman Gusman serta oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar atas nama Farizal. Atas status tersangkanya tersebut, pada saat bersamaan dengan perkara gulanya di Padang, Xaveriandy Sutanto juga menjadi tahanan penyidik KPK di Jakarta. (b)















