PADANG, METRO
Dinilai terbukti bersalah melakukan pemberian uang atau suap kepada Bupati Solsel (nonaktif) Muzni Zakaria, M Yamin Kahar divonis majelis hakim dua tahun dan enam bulan penjara. Bos PT Dempo Group itu tersangkut suap kasus proyek pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solsel.
Keputusan 2,5 tahun penjara itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (18/6). Dalam putusan hakim, terdakwa M Yamin Kahar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan subsider empat bulan penjara.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” kata Hakim Ketua Sidang Yose Rizal didampingi Zaleka dan M Takdir, saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menuturkan, unsur setiap orang telah terpenuhi dan telah terjadi pemberian dari terdakwa kepada Muzni Zakaria yang menjabat sebagai Bupati Solsel. “Bahwa terdakwa tidak satu pun mengerjakan proyek pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan,” ujarnya.
Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi penasihan hukum (PH), mengaku pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, juga pikir-pikir.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum terdakwa, Halius Hosen dan Wilson Saputra, bersama tim meminta, agar JPU KPK RI menindak orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami minta yang terlibat dalam kasus ini juga diproses,” katanya.
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara. Putusan yang diberikan lebih ringan dari tuntutan sekitar enam bulan.
Dari pantauan POSMETRO, sidang berlangsung di ruangan Chandra PN Padang dan polisi tampak berjaga di ruang sidang. Tedakwa M Yamin Kahar terlihat memakai kemeja putih dan tabung oksigen di-stanby-kan oleh jaksa KPK karena terdakwa ada riwayat penyakit jantung.
Usai vonis terdakwa digiring ke mobil tahanan untuk menjalani hukuman di Rutan Anak Aia Padang di Bypass, Kecamatan Koto tangah.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap yang menjerat Bupati Solsel Muzni Zakaria dalam rangka pembangunan Masjid Agung dan pembangunan jembatan Ambayan, pada tahun 2018, di Kabupaten Solsel.
Pada saat itu, Muzni memberikan kesempatan kepada terdakwa Yamin Kahar, untuk mengerjakannya sesuai dengan proses lelang. Bupati memerintahkan anak buahnya, agar proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak mengerjakan proyek tersebut, bahkan diberikan kepada orang lain.
Terdakwa pun memberikan hadiah kepada Bupati. Sehingganya Bupati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Muzni Zakaria sendiri mengikuti sidang keduanya 17 Juni 2020 dalam berkas terpisah. (cr1)





