PESSEL, METRO
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kembali mengingatkan pada wali nagari penerima Anggaran Dana Desa (ADD), agar berhati – hati dalam penggunaan anggaran tersebut, jangan sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitourus, SH.M.Hum, melalui Kasi Intel Agustian, SH, MH mengatakan, selain melakukan pendampingan dana desa, Kejari juga siap melakukan pendampingan pada kepala dinas dalam pelaksanaan recofusing anggaran di masa pandemi Covid -19. “ Kita sifatnya mengingatkan saja ( Yuridis), karena kita dari Kejari Pessel tidak bisa Interpensi hal itu. Dimana penyalagunaan (Korupsi) hukuman Mati,” tegas Agustian.
Kata Agustian, pendampingan dalam penggunaan anggaran Covid -19 datang dari dinas bersangkutan, bukan dari Kejaksaan yang meminta. Namun jika ada OPD ingin memintak pendampingan Kejari Pesisir Selatan siap melakukan pendampingan.
Maka pada dinas merasa ingin pendampingan, pihaknya siap. Jangan sampai hal itu menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. “ Penyalagunaan korupsi dana Covid -19 adalah hukuman mati,” terang Kasi Intel Kejari Pessel.
Sementara itu, Agustian menutukan, Kejari Pesisir Selatan telah menerima laporan warga tentang penyalagunaan dana desa, dan saat ini hal itu sedang diproses lebih lanjut. “Kita berharap walinagari bisa bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, dalam penggunaan dana desa. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir akibat hukum dari penyalagunaan dana desa,” ujarnya. (rio)