BUKITTINGGI, METRO
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP negeri telah dimulai. Dimana, sistem zonasi menjadi sistem utama dalam penerimaan siswa baru, sehingga terjadi pemerataan kualitas pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Melfi Abra, menjelaskan, sesuai Permendikbud no 44 tahun 2019, sudah ada beberapa aturan yang diterapkan agar terjadi pemerataan pendidikan sekolah melalui PPDB. Aturan itu, diperkuat dengan Perwako no 23 tahun 2020.
“Ada tiga sistem yang diberlakukan untuk PPDB di Bukittinggi. Pertama sistem afirmasi dan ikut pindah orang tua, dengan kuota 20 persen. Kedua sistem zonasi dengan kuota 75 persen dan ketiga sistem pemenuhan kuota,” jelasnya.
PPDB untuk tingkat TK dan SD, berakhir hari ini 17 Juni pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk tingkat SMP telah dimulai tanggal 16 Juni.
PPDB tingkat SMP tahap I untuk sistem afirmasi dan perpindahan orang tua mulai tanggal 16 hingga 17 Juni 2020. Sistem afirmas dan ikut orang tua, ditujukan pada anak-anak yang memiliki kartu pintar (jamkesmas, BDT atau penerima bantuan sosial atau masuk kategori keluarga pra sejahtera) serta perpindahan orang tua. Mereka bisa memilih sekolah dan disediakan kuota sebanyak 20 persen.
“Perpindahan orang tua, kuota 5 persen. Disediakan bagi pelajar yang orang tuanya pindah kerja, dengan melampirkan surat pindah kerja dari orang tua yang bersangkutan.
Mereka yang melalui sistem afirmasi dan pindah orang tua, silahkan datang langsung ke sekolah yang dituju,” jelas Melfi.
Kedua, sistem zonasi, kuota 75 persen dari daya tampung. Pendaftaran di SMP 5, mulai dari 22 Juni sampai 27 Juni. Proses pendaftaran langsung oleh orang tua, dengan membawa KTP dan KK.
“Untuk jalur zonasi, tidak dipersoalkan sekolah asal, tapi yang palig penting berada di zona sekolah yang ada di Bukittinggi. Semua yang tamat SD di Bukittinggi, akan tertampung semua di SMP negeri yang ada. Sekarang tidak lagi ada stigma sekolah unggul, karena semua sekolah sama, apalagi dengan penerapan sistem zonasi ini,” ujarnya.
Ketiga, sistem pemenuhan kuota. Jika jumlah pelajar di suatu sekolah belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan sistem pemehunah kuota. Syaratnya, berprestasi atau warga luar kota Bukittinggi tapi sekolah asal di Bukittinggi dan domisili di Bukittinggi. “Ini akan kita buka pada 6-7 Juli. Kita lihat nanti perkembangannya. Prestasi yang dimaksud pun, merupakan prestasi pelajar secara individual, hukan grup atau kelompok,” tegasnya. Melfi Abra menekankan, karena berada dalam pandemi Covid-19, proses PPDB di Bukittinggi wajib mengikuti protokol penanganan dan pencegahan Covid-19.(pry)





