TAN MALAKA, METRO
Satpol PP Kota Padang kembali diturunkan ke perempatan lampu merah guna memantau dan melakukan pengawasan terhadap anak jalanan (anjal), gepeng, “pak ogah”, dan pengemis di Kota Padang, Rabu (17/6). Dalam pengawasan tersebut, petugas penegak perda tersebut menertibkan empat orang anjal.
“Hari ini (kemarin) kita tertibkan lagi sebanyak empat orang anjal di simpang Balai Baru, Kecamatan Kuranji. Seperti biasa semua langsung kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan,” ujar Kasatpol PP Kota Padang, Alfiadi.
Ia menambahkan, keberadaan anjal, gepeng, “pak ogah” dan pengemis yang berada di perempatan lampu merah Kota Padang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ia menjelaskan, semenjak Ramadhan hingga hari ini (kemarin) anggotanya sudah menertibkan lebih kurang sebanyak 45 orang. Terdiri dari anjal, gepeng, pengemis yang berada di perempatan lampu merah dan “pak ogah” yang bekerja mengatur pengendara untuk berbalik arah.
Alfiadi meminta peran dan kerja sama seluruh masyarakat Kota Padang, agar betul-betul bijak dalam memberi. “Jangan dengan niat baik dan rasa iba kita, sampai disalahartikan oleh mereka yang membutuhkan, dan menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan yang mengakibatkan terganggunya orang banyak, serta bisa berdampak buruk terhadap mereka. Mari bersama kita hentikan memberi di perempatan lampu merah,” harapnya.
Selain menjaga trantibum di perempatan lampu merah, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Protokol Covid-19. Hal ini guna mendukung Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru di masa Pandemi. (ade)