TANAHDATAR, METRO–Berawal dari iseng-iseng bermain kartu remi, lima sopir malah akhirnya keasyikan berjudi. Sabtu (22/10) sekitar pukul 01.50 dinihari WIB, aparat Satreskrim Polres Tanahdatar, menggerebek lokasi perjudian di Kotopanjang, Nagari Sungaitarab, Kecamatan Sungaitarab, Kabupaten Tanahdatar.
Melihat kedatangan polisi kelima penjudi yang tengah asyik main judi song itu, kaget. Mereka berusaha kabur. Namun, polisi lebih dulu mengepung lokasi penggerebekan.
Kelima pelaku mengelak jika mereka sudah berjudi. Akan tetapi, petugas menemukan barang bukti kartu remi sebanyak 108 lembar dan uang tunai sebesar Rp 426.000, diduga uang judi.
”Kelima pelaku dibawa ke Mapolres. Mereka semua membantah sudah berjudi, namun ada bukti kuat ditemukan petugas di lokasi. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir, mengaku hanya iseng-iseng saja tanpa taruhan. Tapi setelah barang bukti didapatkan, mereka tak bisa menghindar lagi dan mengakui telah berjudi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanahdatar AKP Anton Luter, Sabtu (21/10).
Kelima pelaku, Aidia Maxhoven (30), warga Tanjung Emas, Wahyu Hidayat (30), warga Kotopanjang, Weldi (29), warga Sungaitarab, Yovialman (25), warga Padanglaweh, dan Budi Ananda (24), warga Rambatan. Kelima tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 303 jo 303 KUHP tentang Perjudian.
”Kita meminta warga Tanahdatar untuk tidak melakukan hal-hal melanggar hukum, kalau tak ingin berurusan dengan penegak hukum. Mari selalu jaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan masing-masing dari seluruh penyakit masyarakat (pekat),” pungkasnya. (n)