PADANG, METRO
Nekat mencuri handphone (Hp) di rumah tetangganya, Rotolius Zai (22) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di kediamannya Jalan Seberang Palinggam RT 004 RW 003, Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Senin (15/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit unit Hp RealMe pro warna hijau kristal berikut dengan kotaknya. Barang bukti tersebut merupakan hasil curian pelaku di rumah tetangganya. Penangkapan tersebut, sesuai dengan laporan korban berinisial AZ dengan nomor LP/300/B/VI/2020/SPKT Unit I, tanggal 15 Juni 2020.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Usai melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban dan mendapatkan HP korban, pelaku langsung keluar dari rumah.
“Namun, sebelum sempat lari jauh, korban sempat melihat pelaku dan mengenalinya. Sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ujar Rico.
Ditambahkan Rico, usai mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku dari korban langsung bergerak ke kediaman pelaku dan mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah diamankan, saat ini dalam proses penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Rico. (r)