TANAHDATAR, METRO–Waspada! Penjahat kelamin makin banyak berkeliaran mencari mangsa. Korban yang diincar pun adalah anak di bawah umur. Di Kabupaten Tanahdatar, seorang pelaku pencabulan terhadap pelajar SMP kembali dibekuk aparat Satreskrim Tanahdatar.
Kamis (20/10) malam, jajaran Satreskrim menciduk seorang pengembala sapi, WF (19), warga Kecamatan Limokaum, Kabupaten Tanahdatar, karena telah menyetubuhi Rembulan (14)—, nama samaran.
Kasus pencabulan dan perkosaan ini menambah rentetan panjang para penjahat kelamin yang mengincar anak di bawah umur di Tanahdatar. Sebelumnya, aparat meringkus Eriyos Pendri (36), warga Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, yang mencabuli pelajar SMP. Aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD).
”Tersangka WF (19) ditahan di Mapolres Tanahdatar, karena terbukti sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Rembulan,” ungkap Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK, Sabut (22/10).
Selain telah menahan tersangka, petugas juga melakukan visum et repertum kepada korban untuk proses penyidikan.
Hasil penyelidikan aparat, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali, di rumah nenek pelaku di kawasan Batubasa, Kecamatan Pariangan. Semua bermula saat tersangka menghubungi dan mengajak korban bertemu melalui telepon seluler. Pelaku mengajak korban menonton pacu jawi di Gaduang Batu, Nagari Tabek, sekitar 14 Mei lalu.
Tersangka meminta korban untuk menunggu di mushalla. Akhirnya, pelaku dan korban bertemu korban. Saat itulah, niat bejat tersangka untuk menyetubuhi korban muncul. Tersangka mengajak korban ke rumah neneknya.
”Dengan jurus bujuk rayu yang disertai bumbu-bumbu pemanis, terjadilah peristiwa laknat itu. Tersangka juga berjanji tidak akan meninggalkan korban, korban akhirnya terperdaya,” kata Kapolres.
Tak berhenti sampai di sana, tersangka belum merasa puas menikmati manisnya madu korban. Pengembala sapi ini lalu mengulangi lagi menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.
Kapolres menambahkan, selama ini korban tutup mulut karena tersangka berjanji tidak akan meninggalkannya. Namun, selang beberapa bulan berlalu, tersangka justru memutuskan hubungan cinta mereka. Merasa dikecewakan, akhirnya korban menceritakan kejadian itu pada orangtuanya.
”Setelah orang tua korban melapor, petugas langsung menangkap pelaku. Tersangka WF dijerat Pasal 76 d dan atau Pasal 76 e dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres. (n)