BERITA UTAMA

Tatanan Normal Baru, Pelayanan Berjalan Seperti Biasa

0
×

Tatanan Normal Baru, Pelayanan Berjalan Seperti Biasa

Sebarkan artikel ini

SOLSEL, METRO
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel), dimasa pelaksanaan New Normal, atau dikenal dengan istilah Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid (TNBPAC), pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya. Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diinstruksikan agar dapat memastikan pelayanan publik di kantor masing-masing berjalan dengan baik.

“Untuk pelayanan publik kita tegaskan harus berjalan seperti biasanya. Jangan sampai ada para ASN yang memanfaatkan momen masa awal new normal ini untuk berleha-leha dalam melayani masyarakat atau dalam menjalankan tupoksinya masing-masing,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Solsel, H Yulian Efi.

Menurutnya, sebagai panduan, Plt. Bupati Solsel telah menerbitkan surat edaran No. 800/16/VI/BKPSDM-2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja bagi ASN di lingkup Pemkab setempat. Edaran tersebut akan dievalusi pelaksanaannya nanti, disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari kementerian terkait.

Baca Juga  Pelajar Perempuan Ikut Tawuran Malam

Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik, tingkat kehadiran dengan pertimbangan berbagai aspek, serta dengan tetap mematuhi aturan protokol pencegahan Covid yang ada.

“Kehadiran pegawai di awal new normal ini kita tetapkan sebanyak 50 persen, dengan jam kerja selama 5 jam setiap harinya. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran wabah ini,” ungkapnya.

Para kepala OPD, lanjutannya, dapat mempertimbangkan kehadiran dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti riwayat penyakit, usia, dan aspek lainnya.

Baca Juga  Penadah Motor Curian Ditangkap, Pelaku Utama Masih Diburu di Kota Padang

Kemudian bagi yang WFH atau bekerja dari rumah, dipastikan tetap berada di Solsel, wajib melaporkan keberadaan dan aktifitasnya setiap hari kepada atasan masing-masing.

Para ASN bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak, mengurangi kontak fisik, serta berbagai aturan lainnya, menyediakan pencuci tangan, dan aturan lainnya.

“Jadi, sekali lagi kita tegaskan, para kepala OPD harus tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dengan melaksanakan protokol Covid-19. Bagi yang melanggar, diberikan sangsi sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Sekdakab. (afr)