PASAMAN, METRO
Dana Desa (DD) untuk Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman pada tahun 2020 ini terancam disetop. Pasalnya, sampai saat ini, surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran tahun sebelumnya belum juga dilengkapi. Sehingga, ratusan juta anggaran yang dibelanjakan tak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Nomor: 412/159/DPM/2020, tanggal 9 Maret 2020, perihal pelaksanaan kegiatan pembangunan nagari tahun 2020. Berikutnya, surat bernomor: 414/200/DPM/2020 tanggal 2 April 2020, perihal percepatan pencairan dana nagari serta hasil pemeriksaan Tim Verifikasi SPJ Nagari Kantor Camat Panti, 15 Mei 2020, masih ditemukan kekurangan SPJ sebanyak 11 item kegiatan.
Diantaranya, terdapatnya perbedaan antara saldo buku kas umum dengan saldo buku rekening kas nagari sebesar Rp52 juta, pajak pembelian atas barang (PPh, PPN) Rp5,1 juta, pengadaan masker Rp 20 juta, pengadaan balok kayu kelas II sebanyak 7 meter kubik Rp 24,5 juta.
Berikutnya, pembuatan stiker Rp 16,250 juta, pengadaan papan kayu kelas II sebanyak 7 Meter Kubik Rp25,550 juta, pembelian seng gelombang polos BJLS 20 sebanyak 212 lembar Rp10,6 juta, pengadaan masker Rp25,990 juta, pembelian semen Rp23,520 juta, pembelian semen Rp 14,7 juta, pembelian semen 289 zak Rp 21,2 juta.
Sementara Audit Inspektorat terkait realisasi dana desa (DD) di Nagari Panti pada tahun 2019 juga menyebutkan Walinagari Panti belum menyetorkan pajak senilai Rp 81,1 juta, serta uang tunai sebanyak Rp 231,6 juta tidak jelas keberadaannya, dan hingga saat ini belum dikembalikan ke kas nagari.
Padahal, dana tersebut seharusnya sudah harus dikembalikan ke kas nagari paling lama pada 10 Januari 2020.
Saat dikonfirmasi Camat Panti, Azwar menyebutkan, bahwa pihaknya sudah meminta Walinagari Panti, Yefrialdi segera melengkapi kekurangan seluruh SPJ terkait penggunaan anggaran nagari dengan baik dan benar.
“Sudah dilaksanakan pembinaan. Segala SPJ dan lain lain tentang penggunaan anggaran di nagari yang masih kurang itu harus segera diselesaikan secepat mungkin,” kata Azwar.
Dikatakan, akan ada sanksi bagi pemerintahan nagari jika laporan keuangan dan pertanggungjawaban (LKPJ) tidak segera diselesaikan. Salah satu sanksinya, kata Azwar, nagari tidak akan menerima alokasi dana nagari (ADN) tahap berikutnya.
“Ada sanksi tegas lah. Salah satunya, DPM akan menangguhkan pencairan dan realisasi dana nagari tahap berikutnya. Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda dari pak wali untuk diselesaikan secepatnya. Sementara kita sudah warning,” sebut dia.
Ia juga mengakui, tidak mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh Walinagari Panti sehingga begitu lama untuk melengkapi SPJ laporan keuangan nagari tersebut. Namun, kata dia, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) sudah sering turun ke nagari itu.
“Kendalanya kita Kurang tahu. Tapi, kita dan DPM sudah sering turun untuk melakukan pembinaan. Bahkan, segala sesuatu terkait permasalahan itu sudah kita beri petunjuk ke walinagari agar segera dipenuhi,” jelas dia.
Namun kata Azwar, berdasarkan laporan yang ia terima, Wali Nagari Panti belum bisa melengkapi SPJ, berupa bukti setoran pajak, belum dilengkapi penawaran dan kontrak serta surat pernyataan bahwa barang belum diambil dari pihak penyedia barang dan jasa.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Hasiholan Hutagalung, lewat Kasi Administrasi pemerintahan Nagari, Muas. Menurutnya, pembinaan sudah dilakukan berkali-kali terhadap Walinagari Panti agar secepatnya menyelesaikan kekurangan SPJ penggunaan dana nagari.
“Sudah berkali kali diingatkan. Pak wali, tolong itu SPJ disegerakan. Itu prioritas. Jangan sampai nanti berbuntut panjang. Serupiah pun dana nagari itu wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Muas.
Sudah Dikembalikan
Disisi lain, saat dikonfirmasi Walinagari Panti, Yefrialdi, membenarkan adanya temuan Tim Audit Inspektorat terkait realisasi dana desa (DD) tahun 2019 di Nagari tersebut. Namun. Kata dia, dana tersebut sudah dikembalikan ke negara. “Ia, sudah kita dikembalikan,” jawab Yefrialdi dengan singkat. (cr6)