BUKITTINGGI, METRO
Kota Bukittinggi sejak awal Juni lalu, telah menyatakan keluar dari PSBB. Bahkan Bukittinggi menjadi daerah pertama yang keluar dari PSBB di Sumatera Barat.
Mencermati situasi dan kondisi di atas, Anggota DPRD Bukittinggi Ibnu Asis mengapresiasi, keberanian Pemko. Karena, langkah itu menjadi upaya Pemko untuk kembali membangkitkan perekonomian masyarakat yang “terjun bebas” selama penanganan Covid-19.
“Sejatinya, sebagaimana banyak pihak yang telah mengakui, kita patut juga mengapresiasi langkah dan terebosan baru yang diambil Kepala Daerah bersama tim gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bukittinggi. Kami yakin langkah dan terobosan baru tersebut dilakukan telah melalui berbagai kajian yang mendalam serta beragam pertimbangan matang nan strategis,” ungkap Ibnu Asis, Kamis (11/6).
Namun di sisi lain, seiring dengan mulai berjalannya prosesi penerapan kebijakan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) di Kota Wisata, Ketua Fraksi PKS DPRD Bukittinggi ini juga mengemukakan beberapa catatan mendasar dan masukan kontrusktif.
“Pertama, penerapan kebijakan TNBPAC merupakan hal yang sangat baru bagi warga masyarakat, butuh sosialisasi kepada warga. Kedua, masa transisi tersebut sesungguhnya dimaksudkan agar Pemerintah Daerah bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat memastikan adanya kesiapan dan kesiagaan seluruh sarana, prasarana, anggaran, sumber daya manusia, regulasi dan daya dukung lainnya yang memadai untuk digulirkannya tahapan kebijakan TNBPAC dimaksud,” ujar Ibnu Asis.
Ketiga, lanjut Ibnu, Bukittinggi diharapkan memiliki regulasi yang mumpuni dan proporsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan TNBPAC diharapkan secara konstitusional akan memberikan kepastian hukum sekaligus sebagai landasan yuridis, sosiologis serta filosofis dan operasional di lapangan.
“Regulasi yang dimaksud dengan lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang TNBPAC sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” lanjut Ibnu Asis.
Perda itu nantinya dibutuhkan, karena sampai saat ini, pandemi Covid-19 masih terus mewabah dan belum bisa diperkirakan kapan akan berakhir. Dengan bahasa lain, secara khusus, belum ada yang bisa menduga kapan Kota Sanjai ini akan kembali normal, pulih dan hijau seutuhnya seperti sebelumnya.
Kebijakan TNBPAC bukan merupakan salah satu dari strata Perundang-undangan yang ada dan diakui di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Belum ada peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti undang- undang atau Peraturan Daerah Propinsi Sumbar) yang mengatur atau mendelegasikan pengaturan kebijakan TNBPAC pada Kota/Kabupaten. Belum ada peraturan Perundang-undangan yang sederajat atau yang setingkat (Peraturan Daerah Kota Bukittinggi) yang khusus mengatur tentang kebijakan TNBPAC.
Dengan Perda tersendiri sangat memungkinkan bagi Pemerintah Daerah untuk memberlakukan pengaturan sanksi yang tegas namun mendidik bagi setiap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Perda TNBPAC tersebut. Dan sebaliknya, melalui Perda ini juga Pemerintah Daerah berpeluang untuk memberikan reward atau penghargaan bagi warga masyarakat yang patuh dan mentaati Perda ini.
“Lembaga Pemerintah Daerah dan Lembaga Perwakilan Rakyat memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk menjadi inisiator atau membidani lahirnya Perda TNBPAC tersebut,” jelas Ibnu. (pry)





