PASAMAN, METRO
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman kembali memusnahkan 35 Kilogram narkotika jenis ganja kering, pemusnahan puluhan kilogram ganja tersebut dilaksanakan di depan kantor Mapolres Pasaman. Kamis (11/6).
Daun ganja kering tersebut merupakan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Pasaman pada bulan Mei 2020 lalu.
Pemusnahan narkotika jenis ganja itu dipimpin langsung Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Dihadiri Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan Kajari Pasaman Adhriansyah.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya dalam kesempatan itu menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Dia menerangkan, dari bulan Januari hingga bulan Juni 2020, Polres Pasaman telah berhasil mengamankan lebih kurang 300 kilogram narkotika jenis daun ganja kering di daerah itu. Selain itu, untuk narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sekitar 1 kilogram.
“Ini salah satu bentuk keseriusan dalam menumpas peredaran narkoba di Pasaman,” jalas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir menyebutkan, barang bukti daun ganja kering sekitar 35 Kilogram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari seorang tersangka pada tanggal 30 Mei 2020 lalu di daerah Perbatasan Sumatera Barat (Sumbar) Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Jorong VIII Jorong Muara Cubadak Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao Pasaman.
“Pemusnahan barang bukti ini terlebih dahulu juga telah mendapat persetujuan dari pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat,” ungkapnya. (cr6)