METRO PADANG

Pemko Bolehkan Warga Baralek, Kasus Masih Ada, DPRD Minta Kaji Ulang

0
×

Pemko Bolehkan Warga Baralek, Kasus Masih Ada, DPRD Minta Kaji Ulang

Sebarkan artikel ini

SAWAHAN, METRO
Anggota Komisi I DPRD Padang, Jumadi meminta Pemko mengkaji ulang terkait bakal diperbolehkannya masyarakat menggelar pesta pernikahan (baralek) mulai 13 Juni atau setelah masa transisi new normal. Hal ini dikarenakan, saat ini kasus Covid-19 di Padang masih terus bertambah setiap hari.

“Kita menilai, aturan yang ada sangat berbanding terbalik dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, kebijakan itu harus dimatangkan lagi,” ujar kader Golkar ini, Kamis (11/6).

Ia menambahkan, jika daerah belum aman, tak perlu baralek ini diizinkan, tunggu nihil kasusnya dahulu. Jika memang baralek tersebut diperbolehkan, harus diawasi oleh aparat terkait. “Jangan secara menyeluruh dibolehkan gelar pesta pernikahan, tentukan zona-zonanya. Supaya penyebaran Covid-19 tak terjadi dan warga merasa aman,” paparnya.

Anggota Komisi I DPRD Padang lainnya, Rustam Efendi meminta kepada penyelenggara baralek untuk membatasi tamu yang akan diundang serta terapkan protokol kesehatan dalam pesta yang digelar. Jangan mentang-mentang izin ada langsung gelar baralek secara besar-besaran.

Selain itu terang Rustam, jarak makan tamu harus diatur dengan yang lainnya. Jangan mejanya berdekatan. Ini diterapkan supaya mata rantai Covid-19 dapat diputus dan pesta yang digelar berjalan dengan baik.

“Jangan penyelenggara pesta pernikahan tak menjalankan aturan yang dibuat Wali Kota. Nanti jika ada kasus, maka yang kena penyelenggara juga,” ujar kader PAN ini.

Ia mengharapakn kepada Pemko Padang untuk mengawasi jika memang ini baralek ini sudah diperbolehkan. “Bila ada yang melanggar sanksi tegas. Jangan didiamkan saja,” tukasnya.

Terapkan Protokol Covid-19
Sebelumnya, Pemko Padang mulai memperbolehkan masyarakat menggelar acara pesta pernikahan (baralek) di new normal nanti. Namun masyarakat yang punya hajatan harus menerapkan protokol Covid-19. Jika ditemui ramai-ramai, maka kursi baralek untuk para tamu bakal dilipat Satpol PP.

“Kalau mau baralek silahkan. Tapi terapkan protokol Covid-19. Kalau tidak, terpaksa kursi baralek tu dilipat Satpol PP,” sebut Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova.

Ia menjelaskan, aturan ini mulai berlaku pada 13 Juni 2020. Saat ini, semua OPD Pemko Padang mulai dari lurah camat dan OPD lainnya aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Perwako Nomor 49 ini.

Dalam Perwako ini terangnya, yang mengatur soal pesta baralek adalah bagian keenam tentang pola hidup baru dalam kegiatan sosial dan budaya di pasal 36. Dalam aturan itu, jumlah kapasitas tamu undangan yang hadir harus setengah dari kapasitas.

“Misalnya, kalau kapasitas tendanya 50 orang, maka yang boleh masuk sekitar 25 persen saja. Kursi tamu juga diberi jarak. Tak oleh berhadap hadapan,” tukasnya.

Kemudian terangnya, tamu undangan harus pakai masker dan pada pintu masuk harus disediakan tempat cuci tangan. Jika tak menerapkan itu, maka apabila masyarakat ada yang melaporkan kejadian tersebut, maka Satpol PP akan turun. Konsekuensinya adalah semua kursi akan dilipat dan pesta tak boleh dilanjutkan.

“Jadi kalau tak mau Satpol PP datang dan kursi baralek dilipat, silahkan terapkan protokol Covid-19 di pesta itu,” ujarnya.

Ia mengimbau, jangan sampai gara-gara pesta kita, tamu undangan terkena Covid-19. Karena bisa jadi pengantinnya nanti juga terkena Covid-19. Seperti yang diketahui, dalam Perwako ini dijelaskan, pola hidup baru kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf e dilakukan pimpinan atau masyarakat dalam melakukan kegiatan sosial dan budaya.

Pola hidup baru kegiatan sosial dan budaya sebagaimana maksud pada ayat (1) dalam bentuk, memastikan jumlah pengunjung tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas pengunjung normal dengan menerapkan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk.

Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dengan perbandingan 1:25 orang. Melakukan cek suhu tubuh bagi setiap orang yang melakukan kegiatan sosial dan budaya dengan thermogun. Menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan atau lokasi.

Orang yang mengalami gejala demam atau batuk/pilek/nyeri/tenggorokan/sesak nafas/bersin dilarang menghadiri kegiatan sosial budaya. Membersihkan dan melakukan disinfeksi pada tempat kegiatan secara rutin.

Selanjutnya, menjaga jarak aman/physical distancing paling sedikit 1 (satu) meter antara orang atau pengunjung dan diberi pembatas atau penanda jarak. Setiap orang memakai masker selama kegiatan sosial dan budaya. Dalam hal suhu tubuh pengunjung atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melebihi 37,5 derajat celsius melaporkan ke puskesmas terdekat.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi. Yaitu, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggar yang dilakukan orang. Denda administratif paling sedikit Rp2.500.000 dan paling banyak Rp 5.000.000 bagi pelanggar yang dilakukan badan hukum.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan perangkat daerah terkait. (tin/ade)