PADANG, METRO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Solok Selatan Solsel nonaktif, Muzni Zakaria menerima sejumlah pemberian dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman yang berkaitan dengan pemberian proyek pembangunan Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ambayan tahun anggaran 2018.
Hal itu diungkap Jaksa KPK, Rikhi Benindo Maghaz saat membacakan dakwaan kasus suap dengan terdakwa Bupati Solsel non aktif, Muzni Zakaria di Pengadilan Tipikor Padang, Raqbu (10/6). Dalam dakwaannya disebutkan, rentang bulan April hingga November 2018 di kediamannya, Muzni Zakaria diketahui telah menerima uang sebesar Rp 3.375.000.000,-.
“Uang diterima secara bertahap dengan rincian sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid berupa Rp 50 juta, dan uang sebesar Rp 3,2 miliar. Pemberian uang dan dalam bentuk barang itu karena terdakwa telah memberikan proyek pembangunan Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ambayan tahun anggaran 2018 kepada Muhammad Yamin Kahar,” kata Rikhi.
Rikhi mengatakan, perbuatan Muzni Zakaria selaku terdakwa dinilai bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur pasal 5 angka 4, dan pasal 5 angka 6 Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam dakwaan JPU, menerangkan, sekitar bulan Januari 2018 Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan mendatangi rumah terdakwa, kemudian menawarkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 55 miliar.
Beberapa hari usai pertemuan, Muzni memanggil Hanif Rasimon dan Martin Edi selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa dan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan memberikan arahan agar proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan dapat dimenangkan oleh perusahaan Dempo Group yang diimpin Muhammad Yamin Kahar.
Sementara itu, majelis hakim menerima keberatan tim Penasehat Hukum untuk mengajukan eksepsi dan mempersilahkan untuk menyiapkan berkas eksepsinya. “Sesuai permintaannya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 17 Juni 2020 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi,” kata Hakim Ketua Yose Rizal yang beranggotakan M.Takdir dan Zalekha
Dari pantauan POSMETRO, Terdakwa Muzni Zakaria sampai di Pengadilan Tipikor Padang sekitar pukul 09.30 WIB. Dia berkaca mata, memakai baju batik bercorak orange berlengan panjang plus masker. Sidang digelar di ruangan Cakra PN Padang.
Pihak pengadilan menerapkan Physical distancing dimana pengunjung dibatasi untuk memasuki ruangan persidangan.
Terlihat terdakwa Muzni Zakaria mengenakan kemeja batik bermotif merah duduk di kursi pesakitan, ruangan sidang juga dikawal oleh aparat kepolisian dan pihak PN Padang.
Usai persidangan, Muzni langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Polda Sumbar dengan membawa sejumlah berkas acara sidang dan menggunakan rompi oranye.
Sementara itu, dari dakwaan yang dibacakan JPU, Penasehat Hukum Muzni Zakaria, David Fernando Cs merasa keberatan. Pasalnya, dakwaan tersebut dirasa pihaknya belum sepenuhnya benar dan harus diuji terlebih dahulu kebenarannya.
“Salah satu keberatan kita salah satumnya terkait penerimaan uang Rp 3,2 miliar dari Muhammad Yamin Kahar itu adalah hubungan keperdataan yaitu perjanjian pinjam meminjam dan itu secara yuridis formal bisa kami pertanggungjawabkan,” kata David di luar ruang sidang.
David mengatakan, pinjam meminjam tersebut punya perjanjian tertulis antara kliennya dengan Muhammad Yamin Kahar yang berencana mau jual beli tanah, karena Yamin diketahui ingin membangun rumah di Solok Selatan.
“Kami akan buktikan itu semua dengan menghadirkan para saksi, kami keberatan dengan dakwaan jaksa dan akan mengajukan sanggahan (eksepsi),”katanya.
Bupati Solsel Non Aktif Minta Pindah Sel
Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria mengajukan permohonan pemindahan sel tahanan sementara dari Polda Sumbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Muaro Padang.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Muzni, David Fernando Cs usai persidangan pembacaan dakwaan Muzni Zakaria dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan pada tahun 2018.
“Kami melihat kapasitas sel tahanan Mapolda Sumbar sudah berlebih, beliau punya riwayat penyakit jantung, jantungnya sudah dipasang cincin, ini dilakukan demi kelancaran rangkaian persidangan juga,” kata David kepada awak media.
Namun demikian, saat ini Muzni Zakaria masih ditahan di sel Mapolda Sumbar lantaran tim kuasa hukum sedang menyelesaikan proses administrasi kepindahan Muzni ke Lapas Kelas 1A Muaro Padang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar Muzni Zakaria menjadi tahanan kota karena riwayat penyakit jantung yang ia derita. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal dan beranggotakan Zalekha, dan M Takdir menolak permintaan tersebut.
“Tahanan kota tidak bisa dikabulkan, tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Namun ke rutan Anak Air mungkin tidak bisa saat ini, jika ditempatkan di Lapas Muaro dan Polda akan serahkan kepada Jaksa,” tegas Hakim Ketua, Yoserizal. (cr1)