ilustrasi
KHATIB, METRO–Sejumlah mobil yang diduga milik peserta BPJS yang parkir Jalan Khatib Sulaiman ini digembosi oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Kota Padang Rabu (12/10) pagi. Kendaraan itu diduga melanggar peraturan parkir sesuai Perda tentang Pengelolaan Perpakiran. Apalagi, akibatnya menimbulkan kemacetan pada titik yang ramainya bukan main saat pagi atau sore tiba.
Pantauan POSMETRO di lokasi, sejumlah pemilik mobil yang dikempesi oleh Dishub Kominfo terlihat jengkel dan manggarutu. Namun tak banyak yang dapat mereka lakukan, kerena menyadari, mereka parkir di kawasan yang salah.
Andri, seorang pemilik kendaraan yang dikempesi Dishub mengatakan, seharusnya diberi peringatan atau dipanggil dulu orangnya ke dalam. Pastinya sedang mengurus atau antre di BPJS. ”Kalau begini kan jadi repot, ya kalau orang seperti saya tidak buru-buru, nanti kedapatan orang yang buru-buru butuh konfirmasi dari BPJS untuk keluarga mereka sedang berobat bagaimanaa?” ujarnya dengan nada kesal.
Kepala Dishub Kominfo Dedi Henidal menyebutkan, peringatan dan rambu larangan sudah dipasang di lokasi itu. Namun, banyak pengunjung yang tak mengindahkannya. ”Hari ini kami sweeping di titik lokasi yang memang banyak terdapat parkir liar. Kurang lebih 20 unit mobil kami kempesi karena parkir sembarangan, karena mobil tersebut setelah kami beri peringatan tidak juga digubris,” katanya.
Dinilai bandel, sebu Dedi, mau tidak mau dikempesi bannya. Dia menyebut, tindakan itu sesuai dengan Perda tentang Perparkiran yang sudah ditetapkan. ”Kami berhak melakukan itu,” ujar Dedi Henidal, kemarin.
Dedi menyebut, razia dan mengempesi ban kendaraan yang tak taat parkir sudah dilakukan Dishub sejak tiga bulan terakhir. Pengempesan ban ini dilakukan karena operasi simpatik untuk mengimbau warga akan larangan parkir juga sudah lewat batasnya. Sehingga langkah tegas diambil untuk memberikan efek jera dan arus lalu lintas bisa kembali lancar karena tidak adanya kendaraan yang parkir bebas di pinggir jalan.
”Pemberian sanksi ini kami lakukan agar ada efek jera pada para pelanggar yang memarkir kendaraan mereka di sembarang tempat. Kami juga berhak untuk melakukan penguncian ban serta menderek bila diperlukan. Dengan adanya operasi seperti ini kami harapkan masyarakat sadar dan menjadi lebih tertib,” katanya. (cr7)





