PADANG, METRO
Provonsi Sumatera Barat bersiap menghadapi penerapan skenario tatanan new normal (kenormalan baru) setelah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang. Penerapan new normal bertujuan untuk membangkitkan perekonomian.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Polda Sumbar dan jajaran siap mendukung skenario new normal tersebut, dengan tujuan untuk memberi ruang supaya aktivitas perekonomian bisa bangkit kembali. Karena kegiatan ekonomi harus berjalan.
“New Normal didefenisikan bahwa kita memberikan kita memberikan ruang yang lebih luas kepada kegiatan ekonomi tetapi juga tetap memperhatikan protokol kesehatan. Para pelaku usaha akan diberi keleluasaan melakukan aktivitas, termasuk keluar masuk Sumbar dan bergerak antarkota dan kabupaten,” kata Irjen Pol Toni Harmanto.
Untuk perisiapan menghadapi kondisi new normal, menurut Irjen Pol Toni, pihaknya akan mendatakan kembali kan ada aktivitas kegiatan para pelaku usaha yang juga melintasi antarkabupaten/kota bahkan antarprovinisi. Dalam hal pendataan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintahan nagari.
“Bagi para pelaku usaha akan diberikan surat keterangan izin melintas. Artinya menjelaskan bahwa yang bersangkutan pelaku kegiatan ekonomi sehingga ada pengecualian tadi terhadap mereka yang bisa keluar dan masuk. Dasarnya mereka aktif dalam kegiatan ekonomi. Nah ini bentuk yang kita rumuskan sementara,” jelas Irjen Toni.
Irjen Toni menambahkan, selama penerapan new normal, selain tetap menempatkan personel di posko-posko, ditambah dengan kegiatan patroli terbuka agar masyarakat patuh untuk menerapkan physical distancing dan social distancing di area publik. Sehingga, ke depan tidak ada lagi pelanggaran dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19.
“Selama PSBB, kita sudah melakukan kegiatan kepolisian yang reaktif terhadap pelanggar. Kita bawa mereka yang melakukan pelanggaran, kita identifikasi dan kita lakukan permintaan keterangan interograsi. Nantinya, selama new normal, sanksi tegas, terkait pemberian SKCK sehingga ada psikologis yang kita dapat timbulkan kepada masyarakat yang melanggar maklumat Kapolri,” ungkap Irjen Toni.
Irjen Toni menjelaskan, untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar maklumat Kapolri, pihaknya tidak bisa masuk proses penegakan hukum, dalam penyidikan kasus itu sendiri karena elemen elemen terhadap unsur ini juga harus sempurna semua. Makanya dampak psikologis yang dilakukan dengan interogasi dan kalau melanggar lagi sudah konsekuensinya kalau mereka nanti membuat permohonan SKCK akan bermasalah.
“Jadi kalau masalah pelanggaran tersebut memang laporan dari Mabes Polri pun sampai sekarang penegakan hukum melanggar maklumat Kapolri belum ada yang dimajukan, karena tadi elemen unsur terhadap persangkaan pasal yang dirumuskan di Undang-Undang krantina. Undang-undang wabah kemudian KUHP juga belum sempurna, tetapi kita berharap apa yang sudah kita lakukan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat,” jelas Irjen Toni.
Evaluasi Hari Raya Idul Fitri di Sumbar, menutur Irjen Toni menegaskan, secara umum berjalan aman dan tidak ada satu hal yang menonjol berkaitan berkitan dengan peristiwa terjadi di masyarakat. Alhamdulilah ini juga berkat bantuan masyarakat, kepedulian ada beberapa hal mungkin dalam batas wajar.
“Polda Sumbar mengerahkan 6.000 lebih personel kepolisian untuk mengawal skenario kenormalan baru itu. 2/3 personel, memang sudah dikerahkan sejak operasi Ketupat dan Operasi Aman Nusa II. Personel akan terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Kepada personel, kita tekankan tolong jaga kesehatan supaya imun tubuh tetap terjaga,” pungkas Irjen Pol Toni. (rgr)