PADANG, METRO
Masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu tahun, seorang pelaku pencurian yang beraksi di area PT Semen Padang pada bulan Januari 2019 lalu, ditangkap saat sedang menonton televisi (TV) di rumahnya Jalan Blok B, No 36, RT 004 RW 002, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Senin (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang diterima, pelaku yang diketahui bernama Metro Soriko (38) melakukan pencurian bersama komplotannya yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan (Luki). Namun, ketika akan ditangkap, pelaku yang diketahui anak ketua salah satu KAN tersebut langsung kabur dan melarikan diri keluar Kota Padang.
Lantaran kabur, Polsek Luki pun kemudian menetapkan pelaku sebagai DPO. Pencarian pelaku pun tidak membuahkan hasil karena pelaku terkenal licik dan diketahui sudah meninggalkan Kota Padang. Selama setahun, akhirnya pelarian pelaku berakhir.
Dantim Buser Bripka Andres Pranata mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya, dengan cepat personil Unit Reskrim Polsek Luki langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Luki.
Kapolsek Luki Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku memang anak dari ketua KAN Luki. Pelaku sempat kabur ketika jajaranya menangkap komplotan pelaku, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Pelaku sudah setahun DPO, pelaku ditangkap di ruang tamu rumahnya sedang nonton bersama keluarga. Kami mendapat perlawanan sedikit karena keluarga pelaku tidak mau dan tidak terima pelaku dibawa ke Polsek, “ungkapnya.
Dijelasjan Kompol Zulkafde, pelaku merupakan salah satu komplotan pencurian kabel diarea PT Semen Padang, pelaku sudah diselkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kabur ke Pasaman dan berkerja disana, ketika mau lebaran pelaku pulang lagi ke Padang. Mengetahui hal tersebut pelaku berhasil kami tangkap. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diatas lima tahun penjara, “ujarnya. (r)