DHARMASRAYA, METRO
Gagal membawa batrai hasil curian karena ketahuan penjaga tower Telkomsel, satu dari enam pelaku berhasil tertangkap warga saat mencoba sembunyi di balik semak belukar di belakang lokasi tower. Sementara lima rekannya berhasil melarikan diri.
Peristiwa pencurian baterai tower tersebut terjadi Sabtu (16/5) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku mencoba beraksi di tower Telkomsel di Jorong IV Blok A, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.
Namun kali ini aksinya gagal, karena petugas tower bernama Nasril (35) mengetahui aksi mereka. “ Malam itu saya mendengar ada bunyi alarm Stolen dari Telkomsel. Setelah saya cek ke lokasi, ternyata saya melihat ada beberapa orang sedang mengangkat baterai tower, saya langsung minta tolong ke warga setempat dan kemudian melapor ke pihak kepolisian” ungkapnya.
Warga yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi, lima pelaku yang sedang berusaha mengangkat baterai tersebut terkejut dengan kedatangan warga. Melihat tidak ada peluang upaya mereka akan berhasil, pelaku pun membuang baterai tersebut dan langsung melarikan diri.
Warga terus berusaha mengejar pelaku, tidak berapa lama kemudian, satu orang ditemukan sedang mengendap di balik semak-semak di belakang tower. Usai mengamankan pelaku tersebut warga pun menyerahkannya ke Polsek Sungai Rumbai.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan membe-narkan peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu, menurut AKP Jefri Afridan, pihak Telkomsel hampir saja mengalami kerugian sekitar Rp.15 Juta.
Kapolsek Menjelaskan, pelaku yang berhasil tertangkap berinisial H (33), warga Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya. Dari pengakuannya, lima rekannya yang berhasil kabur itu berinisial A (37) asal Palembang, M (31), J (33), N (24) dan D ( 37) asal Kecamatan Koto Baru.
Menurut pengkuan pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian yang sama di sejumlah lokasi. Bahkan sudah beberapa kali berhasil mengondol baterai tower milik Telkomsel.
Seperti di Blok A Sitiung 3, Sungai Rumbai Timur, Koto Padang, Simpang Ampalu, Simpang 3 Koto Baru , Sungai Betung, Ajo Manengang Sitiung, dan Lawai Sitiung. “Kita sudah mengamankan 10 buah baterai. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimalnya lima tahun,” pungkasnya.(g)