PADANGPARIAMAN, METRO
Ketua Baznas Syamsuardi Syurma menyatakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padangpariaman dalam beberapa tahun terakhir selalu mengadakan kegiatan bedah rumah sekitar 40 unit rumah setiap tahun.
“Bedah rumah itu dialokasikan untuk dua unit rumah setiap kecamatan sehingga jumlahnya 34. Sisanya dicadangkan untuk alternatif tambahan di luar itu,” kata Ketua Baznas Syamsuardi Syurma saat mempersilakan masyarakat Padangpariaman mengajukan permohonan kepada Baznas setelah mendapatkan rekomendasi dari wali nagari dan camat, kemarin.
Terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan itu akan diprioritaskan sebagaimana marak dalam pemberitaan berbagai media belum lama ini.
Beberapa waktu lalu, Baznas Padangpariaman sudah menyampaikan kepada Dinas Sosial agar melakukan pendataan calon rumah yang akan dibedah tersebut. Akan tetapi hingga kini belum ada datanya, meski sudah terjadi pergantian pimpinan di dinas tersebut.
Ditegaskan Syamsuardi, Baznas akan memfasilitasi keluhan-keluhan masyarakat tersebut dengan beberapa alternatif. Misalnya, jika 2 kuota per kecamatan itu sudah terpenuhi, maka akan ada kuota tambahan. Nominal untuk masing-masing program ini berkisar antara Rp10 juta sampai Rp15 juta.
“Pun jika sudah terpenuhi kuota itu, kita bisa juga ajukan ke Baznas Provinsi dan Baznas pusat. Atau ada bantuan usaha dan juga bantuan lepas menjelang mendapatkan bantuan bedah rumah di tahun berikutnya,” kata Syamsurdi.
Syamsuardi menyayangkan masyarakat yang sesungguhnya sangat layak mendapatkan bantuan Baznas, tapi permohonannya tidak sampai kepada Baznas sehingga tidak memperoleh bantuan. Namun kemudian yang muncul seakan-akan adanya kurang kepedulian.
Untuk itu diharapkan Syamsuardi yang didampingi pengurus lainnya Masri Chan, pemerintahan korong atau nagari memfasilitasi kelengkapan administrasi warganya yang berpotensi untuk mendeapatkan bantuan dari Baznas. Tak memiliki kartu keluarga (KK) bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
“Kita tekadkan, ke depan tidak ada lagi masyarakat Padang Pariaman yang tinggal di rumah tidak layak huni,” kata Syamsuardi. Dengan catatan Baznas hanya bisa membantu permohonan yang dilengkapi persyaratan administrasi.
Karena selain akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana Baznas di akhirat, tapi juga kepada Baznas pusat, kementerian agama dan juga pemeriksaan oleh akuntan publik setiap tahun. (efa)





