PDGPARIAMAN, METRO
Bupati Padngpariaman H Ali Mukhni menegaskan kepada semua perantau asal daerahnya pada lebaran tahun 2020 agar menunda dulu untuk mudik atau pulang kampung, karena kondisi wabah Covid-19.
“Pemkab Padangpariaman telah keluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik, cuti bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Bupati H Ali Mukhni dan Kabag Humas Anton Wiora Tanjung, kemarin.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk upaya pencegahan dan minimilisir penyebaran serta mengurangi risiko corona virus disease (Covid-19) yang disebabkan noleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia ini.
Berdasarkan surat edaran MenPAN RB RI perlu dilakukan penundaan mudik untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Bahkan penundaan tersebut berpedoman dengan surat keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Atas dasar itulah katanya, perlu dilakukan pembatasan ini. Apabila ASN dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan luar daerah, maka yang bersangkutan harus lebih dahulu mendapat izin dari pejabatn berwenang.
Dikatakan, perlu dilakukan pembatasan cuti ASN agar tidak mengajukan cuti dan pejabat pemberikan kewenangan tidak memberikan izin cuti selama berlakuknya penetapan kedaruratan masyarakat Covid-19 terkecuali cuti melahirkan, sakit atau cuti dengan alasan penting.
Apabila, ASN yang melakukan pelanggaran langsung diberikan sangsi disiplin dengan berpedoman kepada surat edaran BKN nomor 11/SE/IV/2020 tentang pengajuan hukum disiplin ASN yang melakukan kegiatan luar daerah atau mudik.
“Kita berharap kepada semua masyarakat maupun ASN agar mematuhi semua aturan ini. Dengan demikian kita dapat antisipasi penyebaran Covid-19. Bagi ASN dan masyarakat untuk sama-sama menyampaikan aturan ini untuk Kabupaten Padangpariamana yang lebih baik dalam segala bidang pembangunan,” tandasnya. (efa)





