Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta personil Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, dibantu oleh TNI, Polri, bersikap tegas dalam melaksanakan tugas mengawasi dan menjaga perbatasan Provinsi Sumbar. Namun, Irwan juga berpesan, agar ketegasan, harus tetap dalam kesantunan dan etika sebagai aparat.
“Personil Dishub Sumbar dibantu oleh TNI, Polri betul-betul tegas dalam bertugas, tanpa ada pertimbangan. Bagi pejabat yang bekerja keluar masuk Sumbar, harus ada surat tugasnya. Ketegasan harus tetap dalam kesantunan dan etika,” tegas Irwan saat melepas personil Dishub Sumbar yang bertugas mengawal perbatasan di Sumbar, Sabtu (16/5) di Kantor Dishub Provinsi Sumbar.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran tahun 2020 melarang angkutan darat, untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, juga mengatur tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Irwan mengatakan, bagi pengendara yang nekat tetap masuk dan keluar Sumbar, disuruh putar balik. Sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor. Begitu juga di wilayah laut. Sarana transportasi yang dilarang yakni, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Namun, ada pengecualian berlaku untuk kendaraan pejabat yang mengurus Covid-19, seperti kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance mobil jenazah dan mobil barang tidak membawa penumpang.
Selain itu, juga dikecualikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain, diizinkan keluar/masuk dari Sumbar. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa bepergian keluar dan masuk Sumbar.
“Tugas yang kita laksanakan, harus sesuai dengan SE Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, yang mengatur empat kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020,” terangnya.
Tugas tim gabungan kali ini, menurut Irwan, berbeda dibandingkan tugas tim gabungan 31 Maret lalu, yang hanya mencatat dan mengecek kendaraan dan penumpang masuk. Tim yang bertugas sekarang melarang orang berpergian dan pemudik dilarang pulang kampung.
Tinjau Posko Siaga Pelabuhan Bungus dan Batang Arau
Setelah melepas personil Dishub Provinsi Sumbar, Irwan langsung meninjau Posko Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Satgas Matra Laut Pelabuhan Bungus dan Batang Arau. Kedatangan Irwan di posko tersebut, ingin memastikan kesiapan petugas yang mengawasi wilayah laut.
Di posko tersebut, Irwan juga menegaskan kepada seluruh petugas, agar mengawasi jangan sampai ada orang keluar dan masuk Provinsi Sumbar, melalui jalur laut. Dengan tidak beroperasinya kapal cepat Mentawai Fast, tidak tertutup kemungkinan, ada penumpang yang sembunyi-sembunyi masuk melalui kapal nelayan.
“Kapal cepat Mentawai Fast sekarang tidak beroperasi lagi. Kapal ASDP juga sudah ada jadwalnya dan hanya mengangkut barang-barang dan penumpang yang memenuhi syarat pengecualian. Yang ada hanya kapal nelayan yang berangkat dengan jadwal tidak menentu. Bisa saja kapal nelayan ini mengangkut penumpang. Posko ini hadir untuk mengawasi,” tegas Irwan.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Dishub Sumbar, Heri Nofiardi dan jajaran, perwakilan Dishub Provinsi Sumbar, Lantamal II, PT Pelindo, KSOP, Beacukai, Satpol PP Provinsi Sumbar, BPBD Provinsi Sumbar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar dan Pol Air.
Heri mengatakan, pihaknya menurunkan 25 personil untuk menindaklanjuti pengendalian transportasi darat, melalui surat edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020. Sebanyak 25 personil ini terbagi dalam dua regu dengan shift pagi, siang dan malam. Mereka bertugas mengatur lalulintas kendaraan di sembilan titik.
Selain di darat, Dishub Provinsi Sumbar juga menurunkan dua personil bertugas di wilayah laut. “Di wilayah laut kita hanya menurunkan dua personil, karena yang ada beroperasi hanya kapal ASDP ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan jadwal dua kali seminggu,” terangnya.
Sedangkan pengawasan di transportasi kereta api, meski sekarang PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menghentikan operasional kereta api, namun dalam SE No 4 tahun 2020 tersebut tetap dibentuk tim. Sedangkan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk pengawasan juga sudah ada tim lengkap.(**)