PADANG, METRO–Polsek Kototangah menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di kediamannya Perumumahan Gery Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kototangah, Minggu (9/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasirun alias Kamer (33) diduga melakukan sodomi terhadap FSL (17) yang masih duduk di bangku SMA. Diduga, dari pengakuan korban, masih ada korban lainnya yang dijadikan pelampiasan nafsu pria lajang itu.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya telah disodomi berulang kali. Orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kototangah dengan nomor LP/626/K/2016/Sektor pada 6 Oktober 2016.
Dari keterangan kepolisian, aksi sodomi yang dilakukan sudah beberapa tahun terjadi. Modusnya, membujuk korban dan mengajaknya ke rumah. Di dalam rumah pelaku, korban disodomi berulang kali. Pelaku memberikan uang jajan kepada korban dan mengancam tidak memberitahukan kepada orang lain.
Hingga akhirnya, korban yang sudah nerasa kesakitan, menceritakan apa yang telah dialaminya pada orang tuanya. Tak terima anaknya disodomi, orang tua korban langsung melapor. Setelah memiliki alat bukti yang kuat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kototangah menangkap pelaku.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Kototangah Kompol Jon Hendri mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksinya berkali-kali dan sejak beberapa tahun terakhir.
“Saat ini yang melapor baru satu orang. Kita masih menunggu laporan dari korban lainnya. Untuk itu, kita akan terus dalami, untuk mengungkap adanya dugaan korban-korban lainnya,” kata Kapolsek. (rg)