PADANG, METRO
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar menurunkan 25 personil untuk menindaklanjuti pengendalian transportasi darat, melalui surat edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang. “Sebanyak 25 personil ini nantinya, terbagi dalam dua regu dengan shift pagi, siang dan malam. Mereka bertugas mengatur lalulintas kendaraan di sembilan titik,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi, Kamis (14/5).
Selain di darat, Dishub Provinsi Sumbar juga menurunkan dua personil untuk bertugas di wilayah laut. “Di wilayah laut kita hanya menurunkan dua personil, karena di wilayah laut yang ada beroperasi hanya kapal ASDP ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan jadwal dua kali seminggu,” terangnya.
Sedangkan di kereta api, meski sekarang PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menghentikan operasional kereta api, namun dalam SE No 4 tahun 2020 tersebut tetap dibentuk tim. Sedangkan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk pengawasan juga sudah ada tim lengkap.
Tim gabungan yang akan bertugas nanti terdiri dari, untuk angkutan darat, Dansatgas dari Kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (Dinas Kesehatan), Dishub Provinsi Sumbar, Satpol PP dan unsur dari Ditjen Perhubungan Darat (Balai Pengelolaan Transportasi Darat).
Untuk angkutan laut, Dansatgas dari Danlantamal/ Danlanal/ TNI AL dibantu tim kesehatan (KKP dan Dinas Kesehatan), unsur Ditjen Perhubungan Laut (Kepala Otoritas pelabuhan), Dishub Provinsi Sumbar, Kepolisian dan Syahbandar.
Untuk angkutan udara, Dansatgas dari Danlanud /TNI AU di wilayah, Kabandara (Angkasa Pura I dan II), unsur Ditjen Perhubungan Udara (Kepala Otoritas Bandara dan Kepala UPBU), kantor kesehatan pelabuhan/ KKP dan pihak kepolisian.
Untuk Angkutan kereta api, Dansatgas TNI AD, Kepolisian, unsur Ditjen Perkeretaapian, PT. KAI, Dishub Provinsi Sumbar dan Dinas Kesehatan.
Heri mengungkapkan, sebenarnya tim gabungan telah dibentuk saat dilaksanakannya Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang ini aturannya lebih rinci untuk mengawasi arus lalu lintas kendaraan penumpang yang masuk dalam pengecualian.
“Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ujar Heri.
Kriteria dan syarat pengecualian calon penumpang, antara lain, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/ BUMD/UPT/ Satker/ organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah). Kemudian melaporkan rencana perjalanan.
Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan. Menunjukkan identitas diri.
Selanjutnya, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain, menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga meninggal dunia.(fan)