METRO SUMBAR

Dari Muaro Sipongi, Puluhan Paket Ganja Diselundupkan Melalui Sungai

0
×

Dari Muaro Sipongi, Puluhan Paket Ganja Diselundupkan Melalui Sungai

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, METRO
Anggota Satuan Narkoba Polres Pasaman kembali mengamankan 60 paket besar ganja kering siap edar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Jorong VIII, Muara Cubadak, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao. Rabu (13/5), sekitar pukul 10.30 WIB kemarin.

Selain mengamankan barang bukti petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial N (25), warga Batu Hampar, Kecamatan Aka Biluru, Kabupaten Limapuluhkota. Sementara dua rekannya, berhasil berinisial I (25) dan M (30), warga Pasar Situjuh Batur, Kabupaten Limpuluhkota, berhasil kabur.

Penangkapan terhadap tersangka dan puluhan Barang bukti ganja kering itu dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, Kapolres mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya informasi warga di daerah perbatasan Sumbar-Sumut,

“Kita dapat informasi ada sejumlah orang membawa karung goni plastik warna putih diduga berisi ganja mengitari sungai dari arah Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara (Sumut) menuju arah Muara Cubadak Kabupaten Pasaman,” ungkapnya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung terjun kelokasi bersama warga untuk menyisiri sepanjang jalan di daerah perbatasan Sumbar-Sumut. Alhasil, saat dilakukan penyisiranpihaknya langsung menemukan satu unit mobil kijang Nopol BA 1820 AB sedang parkir di tepi jalan raya di daerah itu.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya engamankan satu orang tersangka bernisial N (25) sedang membawa satu karung goni pelastik warna putih berisikan ganja kering siap edar berisikan 9 paket besar daun ganja. Saat dilakukan penyisiran,polisi kembali menemukan dua orang tersangka lainnya, tetapi kedua orang tersebut berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

Tidak hanya sampai disitu, ungkap Kapolres, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka N (25), ia mengakui puluhan masih ada ganja yang disimpannya di dalam semak-semak di pinggir sungai di daerah perbatasan.

“Usai mendapat keterangan dari tersangka N kita kembali melakukan pengembangan. Ditemukan 51 paket besar daun ganja siap edar di dalam semak,” terangnya. Kini, tersangka N (25) dan barang bukti sebanyak 60 paket besar daun ganja diamankan di Mapolres Pasaman. (cr6)