PADANG, METRO
Sejak diberlakukannya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan diterapkannya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), sebanyak 1.982 kendaraan pemudik dihalau petugas gabungan di perbatasan Sumbar untuk putar balik ke daerah asalnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 29 Mei 2020. Dalam masa ini, seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Provinsi Sumbar akan disuruh putar balik seperti yang telah diterapkan pada masa PSBB tahap pertama.
“Dari data yang dihimpun bahwa selama masa PSBB tahap pertama mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 12 Mei 2020, petugas gabungan diperbatasan telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan yang akan masuk dan keluar Sumbar dengan cara menyuruh putar balik ke daerah asalnya,” kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Kombes Pol Satake Bayu merincikan, jumlah kendaraan yang disuruh putar balik hendak masuk ke Sumbar untuk kendaraan umum sebanyak 232, mobil pribadi sebanyak 763 dan untuk kendaraan roda dua sebanyak 325.
“Sementara data kendaraan yang hendak keluar dari Sumbar yang disuruh putar balik, kendaraan umum sebanyak 123, untuk kendaraan pribadi 362 dan kendaraan roda dua sebanyak 213. Jadi totalnya kendaraan yang dilarang masuk ke Sumbar selama PSBB tahap pertama sebanyak 1.320 dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, dalam wawancara bersama awak media seusai acara rapat di Gubernuran Provinsi Sumbar, bahwa dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik ke daerah asal.
“Tidak ada kendaraan pemudik yang boleh masuk ke Sumbar. Tidak boleh masuk dan tidak boleh juga keluar dari Sumbar,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Irjen Pol Toni menegaskan, kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Provinsi Sumbar hanya kendaraan tertentu saja seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit dengan dilengkapi dengan surat serta tenaga medis sebagai pendamping didalam kendaraan tersebut.
“Terkait adanya pembagian bantuan kepada masyarakat yang saat ini di fokuskan di kantor Pos, petugas kepolisian telah ditempatkan untuk melakukan pengamanan dan tetap mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Irjen Pol Toni. (*)