BERITA UTAMA

Kapolda Bertegas Perintahkan Ditbinmas, Ajak Warga Patuhi PSBB Jilid 2

0
×

Kapolda Bertegas Perintahkan Ditbinmas, Ajak Warga Patuhi PSBB Jilid 2

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Perintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.SH. MH diatensi Dibinmas Polda Sumbar Kombes Pol Nasrun Fahmi.SH memerintahkan Jajaran Ditbinmas berikan himbauan adn mengajak peraturan PSBB jilid 2 dari gubernur Sumbar dipatuhi.

“Seperti kita ketahyui angka korban Covid di Sumbar kian hari, kian meningkat. Nah untuik PSBB Jildi 2 ini kita miunta masyarakat untuk dapat memahami dan memamtuhinya,” ujar Kasubdit Bhabinkantibmas Kp H Nuraida SH.MH didampingi PS Kasi Wasjaspam Ditibmas Polda Sumbar AKP Syafrizen SH Datuak Rang Batuah kepada POSMETRO saat memberikan himbauan melalui pengeras suara di kawasan Nanggalo kemarin.

Dikatakan pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Langkah itu diambil untuk lebih menekan kenaikan angka kasus positif corona di wilayah tersebut.

Baca Juga  Sergap Penjahat Polisi Tewas Diduga Ditembak di Kabupaten Ogan Komering Ilir

Adanya kebijakan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar memastikan mendukung penuh penerapan PSBB jilid dua itu agar berjalan maksimal. Penegakkan aturan bagi masyarakat yang melanggar dipastikan lebih intensif dari PSBB sebelumnya.

Kita akan gencar melakukan operasi berskala besar. Bagi masyarakat yang melanggar akan ditindak secara tegas. “Pihak Polda akan lebih tegas, kalau ada yang melanggar masalah maklumat Kapolri. Kalau ada (melanggar) aturan, akan kami proses pidana,” ujar Syfarizen.

Sementara untuk wilayah perbatasan, pihak Polda Sumbar telah memiliki dua jenis pos pengamanan dalam melaksanakan Operasi Ketupat Singgalang dan Aman Nusa dalam rangka PSBB.

Sehingga, di perbatasan telah dilakukan secara ketat bagi pengendara yang mencoba masuk ke Sumbar. “Di setiap pos ada personel, tentu juga ada penambahan personel dalam PSBB jilid dua ini. Kalau PSBB tahap pertama, kami telah menyuruh putar balik pemudik sebanyak 294 kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga  Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp 5,3 Miliar, Hasil Kelebihan Pembayaran Uang Muka 2 Proyek Fisik

Seperti kita ketahui bahwa kasus Positif Covid-19, Sumbar Masih Terbanyak di Sumatera dan 10 Besar Nasional.

Menurut Syafrizen, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran bagi kendaraan yang melanggar aturan berkendara selama PSBB pertama. Seperti tidak mengunakan masker hingga berbonceng dua pada kendaraan sepeda motor.

“Teguran itu ada 386 kali kepada pengendara yang melanggar PSBB. Untuk tilang 60 surat dilayangkan, ini pelanggaran surat-surat kendaraan yang tergabung dalam operasi ketupat,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dalam masa PSBB jilid 2 ini masyarakat diminta patuh terhadap aturan, sehingga kasus positif di Sumbar dapat diminimalisir. “Kami minta kedisplinan masyarakat saat ini, paling penting soal pshycal distancing dan sosial distancing serta mengunakan masker,” katanya. (ped)