Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR

Tim Gabungan Pengawasan, Pengendalian, Penegakkan Hukum Larangan Mudik Dibentuk

Redaksi
Kamis, 14 Mei 2020 | 10:45 WIB

PADANG, METRO
Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 4 Tahun 2020 menginstruksikan, pemerintah provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan. Tim ini bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum tentang Kriteria Syarat Pengecualian yang Diperbolehkan dalam Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, agar tim pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum yang dibentuk, dapat berjalan efektif, perlu diberdayakan satgas gabungan yang sudah berjalan saat ini. Yaitu, untuk angkutan darat, Dansatgas dari Kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (Dinas Kesehatan), LLAJ/Dishub, Satpol PP dan unsur dari Ditjen Perhubungan Darat (Balai Pengelolaan Transportasi Darat).

“Untuk angkutan laut, Dansatgas dari Danlantamal/Danlanal/TNI AL dibantu Tim Kesehatan (KKP dan Dinas Kesehatan), unsur Ditjen Perhubungan Laut (Kepala Otoritas Pelabuhan), Dishub, Kepolisian dan Syahbandar,” ujar Nasrul Abit saat rapat tugas Tim Gabungan Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Pelaksanaan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 4 tahun 2020, Rabu (13/5) di Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Untuk angkutan udara, Dansatgas dari Danlanud /TNI AU di wilayah, Kabandara (Angkasa Pura I dan II), unsur Ditjen Perhubungan Udara (Kepala Otoritas Bandara dan Kepala UPBU), Kantor Kesehatan Pelabuhan / KKP dan pihak kepolisian.

Angkutan kereta api, Dansatgas TNI AD, Kepolisian, unsur Ditjen Perkeretaapian, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Dishub dan Dinas Kesehatan. Untuk angkutan darat, Dansatgas dari Kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (Dinas Kesehatan), LLAJ/Dishub, Satpol PP dan unsur dari Ditjen Perhubungan Darat (Balai Pengelolaan Transportasi Darat).

BACA JUGA  UN SD dan SMP Digelar Medio April

Pada rapat yang dihadiri, Forkopimda dan OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar itu, Nasrul Abit menegaskan, tidak ada perubahan peraturan. terhadap pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, dengan kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Aturan ini mengatur transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai amanat Permenhub No 18 tahun 2020 dan Permenhub No 25 tahun 2020. Nasrul Abit menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tersebut, ada kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang.

Yakni, persyaratan perjalanan orang yang bekerja di lembaga pemerintah, swasta dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/ BUMD/UPT/Satker/ organisasi non-pemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

BACA JUGA  Pemkab Lanjutkan Program Hafiz

Juga ada persyaratan perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Yakni, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Selain itu, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Kemudian, juga menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang melakukan pengobatan di tempat lain. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Nasrul Abit mengungkapkan, yang menjadi perhatian justru budaya mudik yang terjadi di dalam satu wilayah internal. Selain mencegah mudik jarak jauh, ada mobilisasi berupa budaya mudik di dalam kabupaten atau dalam kecamatan. “Itu yang lepas dari kontrol sebenarnya. Kegiatan mudik meskipun di dalam wilayah juga memiliki berpotensi terjadinya penularan virus corona. Larangan mudik jangan tanggung-tanggung, mudik kan pergerakan orang, ya pergerakan orang yang dihentikan. Caranya yaitu transportasi dihentikan,” tegasnya.

Seluruh lapisan masyarakat harus turut serta agar pelarangan mudik dapat berjalan efektif. Masyarakat harus bergerak, melarang, mengatur. Dengan menutup sementara jalan – jalan tikus.

Nasrul Abit menjelaskan Pemprov Sumbar tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.(fan)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025