PADANG, METRO
Terkait adanya informasi yang menyebutkan pemerintah dalam pelaksanaan PSBB seolah-olah terlalu longgar dan kebijakannya berubah-rubah, bahkan masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu, kebali ditegaskan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Tidak ada peru bahan peraturan tentang mudik. Untuk mudik tetap dilarang.
Hal ini ditegaskan Gubernur pada saat memimpin rapat bersama Forkopimda terkait pembentukan tim gabungan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan SE Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020 di Aula kantor gubernur Sumbar. Selasa (12/5).
Rapat tersebut juga menindaklanjuti surat kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan itu, gubernur menegaskan, mereka yang boleh bepergian harus melalui berbagai persyaratan. Supaya aturan berjalan dengan baik, maka surat dari Gugus Tugas Nasional, menginstrukiskan provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan yang bertugas, melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum.
Lewat surat edaran pembatasan perjalanan orang, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
“Beberapa hari ini, kami mendapatkan kesan seolah-olah pemerintah terlalu longgar dan kebijakannya berubah-rubah, masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Untuk Mudik tetap dilarang, Titik!!,” tegasnya. Aturan ini, lanjutnya, dulu sudah ada, mungkin saja yang kurang dibaca atau dipahami.
Isi surat edaran Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19. Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian, yaitu memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19, tetapi tidak memiliki instansi, harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah. Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat keterangan sehat diperoleh setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.
Gubernur juga menjelaskan, untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia; menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain, menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia), menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Kemudian, untuk pengawasan jalur udara, yaitu di Bandara harus lebih diperketat lagi. Mereka harus melewati syarat utama pemeriksaan dari kesehatan dan wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya. “Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta setiap orang dilakukan rapid Test,” jelasnya.
Pemerintah Sumbar juga menekankan pada tim gabungan agar tegas ikuti aturan Permenhub 25 tahun 2020. “Kalau tidak ikuti aturan dan tidak memenuhi kriteria. Silahkan Pulangkan saja kembali. Mudah mudahan bisa dijalani sesuai aturan, dan itu untuk airport BIM,” tegasnya. (rel/hsb)